Polda NTB menggagalkan peredaran 2 kilogram ganja Aceh
Selasa, 14 Desember 2021 18:29 WIB
Petugas ketika menunjukkan barang bukti 2 kilogram ganja dalam paket kiriman barang asal Aceh beserta pelaku berinisial IZ di Mapolda NTB, Selasa (14/12/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menggagalkan peredaran 2 kilogram ganja dalam paket di Kabupaten Lombok Barat, kiriman dari Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya menggagalkan peredaran berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MA (21).
"Pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil paket barang pesanannya dari jasa pengiriman," kata Helmi.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan MA dengan barang bukti paket kiriman berisi 2 kilogram ganja asal Aceh pada Minggu (12/12) itu berhasil berkat kerja sama pihak jasa pengiriman.
"Awalnya, petugas jasa pengiriman curiga. Alamat tujuan tidak ada seperti tertulis dalam bungkusan paket," ujarnya.
Kecurigaan itu diperkuat dengan adanya seseorang yang menghubungi jasa pengiriman dan hendak mengambil langsung paket tersebut.
"Kecurigaan itu yang diteruskan ke anggota kami," ucap dia.
Polisi yang telah bersiaga di jasa pengiriman, kemudian melihat IZ datang dan mengambil paket tersebut.
Polisi langsung membuntuti kendaraannya yang mengarah ke wilayah Melase, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
"Di tengah jalan, kendaraannya dihentikan dan langsung tim melakukan penggeledahan dengan dasar informasi lapangan," katanya.
Hasil penggeledahan IZ, akhirnya ditemukan 2 kilogram ganja dalam paket barang tersebut. Tumpukan daun kering, biji, dan batang ganja ditemukan dalam plastik berlakban.
Helmi memberi apresiasi jasa pengiriman barang yang telah membangun kerja sama dengan kepolisian dalam mencegah upaya peredaran narkoba.
"Kerja sama ini sangat luar biasa. Jadi kalau mereka masih mau pakai modus ini, kita bisa pastikan akan tertangkap. Tidak akan bisa lolos," ujar Helmi.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya menggagalkan peredaran berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MA (21).
"Pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil paket barang pesanannya dari jasa pengiriman," kata Helmi.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan MA dengan barang bukti paket kiriman berisi 2 kilogram ganja asal Aceh pada Minggu (12/12) itu berhasil berkat kerja sama pihak jasa pengiriman.
"Awalnya, petugas jasa pengiriman curiga. Alamat tujuan tidak ada seperti tertulis dalam bungkusan paket," ujarnya.
Kecurigaan itu diperkuat dengan adanya seseorang yang menghubungi jasa pengiriman dan hendak mengambil langsung paket tersebut.
"Kecurigaan itu yang diteruskan ke anggota kami," ucap dia.
Polisi yang telah bersiaga di jasa pengiriman, kemudian melihat IZ datang dan mengambil paket tersebut.
Polisi langsung membuntuti kendaraannya yang mengarah ke wilayah Melase, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
"Di tengah jalan, kendaraannya dihentikan dan langsung tim melakukan penggeledahan dengan dasar informasi lapangan," katanya.
Hasil penggeledahan IZ, akhirnya ditemukan 2 kilogram ganja dalam paket barang tersebut. Tumpukan daun kering, biji, dan batang ganja ditemukan dalam plastik berlakban.
Helmi memberi apresiasi jasa pengiriman barang yang telah membangun kerja sama dengan kepolisian dalam mencegah upaya peredaran narkoba.
"Kerja sama ini sangat luar biasa. Jadi kalau mereka masih mau pakai modus ini, kita bisa pastikan akan tertangkap. Tidak akan bisa lolos," ujar Helmi.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ladang ganja di Aceh disulap jadi kebun kopi, warga dapat penghasilan baru
03 February 2026 19:59 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024