Polda NTB membantu pemerintah tangani penyakit ternak di Lombok Tengah
Jumat, 13 Mei 2022 13:20 WIB
Aktivitas petugas kepolisian bersama pihak pemerintah ketika mengecek kondisi ternak sapi yang ada di kandang kolektif milik kelompok tani ternak di Desa Kelebuh, Lombok Tengah, NTB, Jumat (13/5/2022). ANTARA/HO-Polda NTB
Mataram (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membantu pemerintah menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) yang muncul pada sejumlah hewan ternak sapi di Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, menyampaikan, PMK pada hewan ternak sapi ini teridentifikasi berada di dua kandang kolektif milik kelompok tani ternak (KTT).
"Itu (PMK) ada di kandang kolektif Kelompok Tani Ternak Tunas Urip dan di Kelompok Tani Ternak Raju Rame, yang ada di Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah," kata Artanto.
Secara mendalam, lanjutnya, PMK ini masuk kategori penyakit menular ke sesama ternak lain. Karena itu, Polda NTB menawarkan pemerintah untuk segera mengambil tindakan dengan melakukan karantina bagi hewan ternak yang terjangkit.
"Agar tidak menular ke yang lain, solusi sementara ternak terjangkit PMK harus karantina," ujar Artanto.
Menurut informasi yang ia dapatkan, penyakit ini menular dan bersifat akut. Hal itu disebabkan oleh adanya virus tipe A dari Famili Picornaviridae Genus Apthovirus yang menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing dan domba.
Untuk tanda klinis adanya PMK, kata dia, demam tinggi dengan rentang 39-410 derajat Celcius, keluar lendir berlebihan dari mulut hingga berbusa, ada luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, ternak tidak mau makan, pincang, luka pada kaki berakhir dengan kuku terlepas, sulit berdiri, gemetar, dan nafas ternak lebih cepat.
"Sebenarnya Indonesia sejak tahun 1986 telah dinyatakan bebas dari PMK dan telah diakui oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) sebagai negara bebas penyakit PMK pada tahun 1990. Jadi kasus PMK di wilayah Lombok Tengah ini untuk kali pertama dan dilaporkan Sabtu (30/4)," ucapnya.
Petugas dinas pertanian di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner dalam menindaklanjuti laporan tersebut, memberikan pengobatan dan penyemprotan pada ternak yang ada di kandang kolektif milik KTT di Desa Kelebuh.
Dari populasi yang ada, teridentifikasi ada sekitar 10 persen di antaranya diduga mengalami gejala PMK. Enam sampel sudah dikirim ke Balai Besar Veteriner Denpasar untuk bahan pengujian laboratorium.
"Hasilnya, lima sampel dinyatakan positif PMK, dan satu sampel negatif. Untuk yang negatif, virus diduga belum mencapai indikator gejala PMK," katanya.
Dengan hasil demikian, Artanto menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat tani ternak dalam upaya pemulihan, baik dalam memberikan vaksin kekebalan, pengobatan, dan penyemprotan disinfektan terhadap hewan yg diduga terjangkit PMK.
Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian menanggapi permasalahan ini akan terus memantau ketersediaan, harga dan pendistribusian produk turunan daging sapi di pasaran. Polisi juga akan melakukan antisipasi penjualan ternak yang diduga mengalami PMK.
"Kita akan melakukan penutupan sementara pasar hewan sebagaimana Surat Edaran Bupati Lombok Tengah yang akan segera diterbitkan," ucap Artanto.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, menyampaikan, PMK pada hewan ternak sapi ini teridentifikasi berada di dua kandang kolektif milik kelompok tani ternak (KTT).
"Itu (PMK) ada di kandang kolektif Kelompok Tani Ternak Tunas Urip dan di Kelompok Tani Ternak Raju Rame, yang ada di Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah," kata Artanto.
Secara mendalam, lanjutnya, PMK ini masuk kategori penyakit menular ke sesama ternak lain. Karena itu, Polda NTB menawarkan pemerintah untuk segera mengambil tindakan dengan melakukan karantina bagi hewan ternak yang terjangkit.
"Agar tidak menular ke yang lain, solusi sementara ternak terjangkit PMK harus karantina," ujar Artanto.
Menurut informasi yang ia dapatkan, penyakit ini menular dan bersifat akut. Hal itu disebabkan oleh adanya virus tipe A dari Famili Picornaviridae Genus Apthovirus yang menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing dan domba.
Untuk tanda klinis adanya PMK, kata dia, demam tinggi dengan rentang 39-410 derajat Celcius, keluar lendir berlebihan dari mulut hingga berbusa, ada luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, ternak tidak mau makan, pincang, luka pada kaki berakhir dengan kuku terlepas, sulit berdiri, gemetar, dan nafas ternak lebih cepat.
"Sebenarnya Indonesia sejak tahun 1986 telah dinyatakan bebas dari PMK dan telah diakui oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) sebagai negara bebas penyakit PMK pada tahun 1990. Jadi kasus PMK di wilayah Lombok Tengah ini untuk kali pertama dan dilaporkan Sabtu (30/4)," ucapnya.
Petugas dinas pertanian di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner dalam menindaklanjuti laporan tersebut, memberikan pengobatan dan penyemprotan pada ternak yang ada di kandang kolektif milik KTT di Desa Kelebuh.
Dari populasi yang ada, teridentifikasi ada sekitar 10 persen di antaranya diduga mengalami gejala PMK. Enam sampel sudah dikirim ke Balai Besar Veteriner Denpasar untuk bahan pengujian laboratorium.
"Hasilnya, lima sampel dinyatakan positif PMK, dan satu sampel negatif. Untuk yang negatif, virus diduga belum mencapai indikator gejala PMK," katanya.
Dengan hasil demikian, Artanto menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat tani ternak dalam upaya pemulihan, baik dalam memberikan vaksin kekebalan, pengobatan, dan penyemprotan disinfektan terhadap hewan yg diduga terjangkit PMK.
Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian menanggapi permasalahan ini akan terus memantau ketersediaan, harga dan pendistribusian produk turunan daging sapi di pasaran. Polisi juga akan melakukan antisipasi penjualan ternak yang diduga mengalami PMK.
"Kita akan melakukan penutupan sementara pasar hewan sebagaimana Surat Edaran Bupati Lombok Tengah yang akan segera diterbitkan," ucap Artanto.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dompu kebagian proyek hilirisasi Rp1,7 Triliun, Pabrik pakan ternak segera dibangun
19 March 2026 21:43 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024