Sepekan, 31 kasus perjudian di NTB terungkap
Kamis, 25 Agustus 2022 16:27 WIB
Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto (tengah) didampingi pejabat utama kepolisian dalam giat konferensi pers pengungkapan kasus perjudian dalam waktu sepekan di Mataram, NTB, Kamis (25/8/2022). ANTARA/Dhimas BP
Mataram (ANTARA) - Sebanyak 31 kasus perjudian di wilayah Nusa Tenggara Barat terungkap oleh jajaran kepolisian dalam waktu sepekan terhitung sejak 17 hingga 23 Agustus 2022.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djojo Poerwanto di Mataram, Kamis, menjelaskan pengungkapan ini dilaksanakan sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online (dalam jaringan).
"Ini sementara yang kami sampaikan, terhitung dari penanganan tanggal 17 sampai 23 Agustus 2022, Polda NTB dan jajaran sudah mengungkap tindak pidana perjudian berupa 31 laporan polisi (kasus)," ungkap Djoko
Dari 31 kasus perjudian, lanjut Djoko, pihaknya telah menetapkan 41 tersangka yang terdiri dari 37 pria dan 4 wanita. Sebagai tersangka, polisi menerapkan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana hukuman 10 tahun penjara.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan 31 kasus perjudian tersebut berupa telepon seluler, kalkulator digital, kartu ATM, buku tabungan, papan bola adil, karpet, bolpoin, dompet, tas, dan kertas rekap nomor totol gelap (togel).
"Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini adalah yang digunakan dalam terjadinya tindak pidana perjudian," ujar dia.
Untuk jumlah uang tunai yang turut disita dari pengungkapan 31 kasus perjudian, jelas Djoko, sedikitnya Rp15 juta.
Dengan memperlihatkan hasil ungkap dalam waktu sepekan ini Djoko menegaskan bahwa pihaknya di daerah berkomitmen untuk memberantas judi yang sudah masuk dalam kategori penyakit masyarakat tersebut.
"Seperti yang pernah disampaikan Kapolri, baik judi darat dan online, itu semua jadi prioritas kami untuk ditangani dengan tegas dan serius," ucap dia.
Djoko turut memastikan bahwa seluruh jajaran reskrim akan terus bekerja di lapangan. Hasil dalam sepekan ini bukan menjadi akhir dari komitmen Polda NTB beserta jajaran dalam memberantas kasus perjudian.
"Giat ini tidak akan berhenti dengan hasil yang ada sekarang. Keseriusan kami, akan menindak tegas dan serius terhadap perbuatan pidana judi. Harapan, tidak ada lagi judi di NTB," ujarnya.
Bahkan apabila ada anggota yang terindikasi turut terlibat dalam kasus perjudian, Djoko menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, baik secara hukum pidana maupun aturan di internal Polri.
"Berkaitan dengan itu, kami harap kerja sama masyarakat, cukup dengan memberikan informasi, kami akan terima dan kami tindak lanjuti dengan serius dan tegas," ucap dia.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djojo Poerwanto di Mataram, Kamis, menjelaskan pengungkapan ini dilaksanakan sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online (dalam jaringan).
"Ini sementara yang kami sampaikan, terhitung dari penanganan tanggal 17 sampai 23 Agustus 2022, Polda NTB dan jajaran sudah mengungkap tindak pidana perjudian berupa 31 laporan polisi (kasus)," ungkap Djoko
Dari 31 kasus perjudian, lanjut Djoko, pihaknya telah menetapkan 41 tersangka yang terdiri dari 37 pria dan 4 wanita. Sebagai tersangka, polisi menerapkan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana hukuman 10 tahun penjara.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan 31 kasus perjudian tersebut berupa telepon seluler, kalkulator digital, kartu ATM, buku tabungan, papan bola adil, karpet, bolpoin, dompet, tas, dan kertas rekap nomor totol gelap (togel).
"Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini adalah yang digunakan dalam terjadinya tindak pidana perjudian," ujar dia.
Untuk jumlah uang tunai yang turut disita dari pengungkapan 31 kasus perjudian, jelas Djoko, sedikitnya Rp15 juta.
Dengan memperlihatkan hasil ungkap dalam waktu sepekan ini Djoko menegaskan bahwa pihaknya di daerah berkomitmen untuk memberantas judi yang sudah masuk dalam kategori penyakit masyarakat tersebut.
"Seperti yang pernah disampaikan Kapolri, baik judi darat dan online, itu semua jadi prioritas kami untuk ditangani dengan tegas dan serius," ucap dia.
Djoko turut memastikan bahwa seluruh jajaran reskrim akan terus bekerja di lapangan. Hasil dalam sepekan ini bukan menjadi akhir dari komitmen Polda NTB beserta jajaran dalam memberantas kasus perjudian.
"Giat ini tidak akan berhenti dengan hasil yang ada sekarang. Keseriusan kami, akan menindak tegas dan serius terhadap perbuatan pidana judi. Harapan, tidak ada lagi judi di NTB," ujarnya.
Bahkan apabila ada anggota yang terindikasi turut terlibat dalam kasus perjudian, Djoko menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, baik secara hukum pidana maupun aturan di internal Polri.
"Berkaitan dengan itu, kami harap kerja sama masyarakat, cukup dengan memberikan informasi, kami akan terima dan kami tindak lanjuti dengan serius dan tegas," ucap dia.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024