Polda NTB tetapkan 19 tersangka dalam 13 kasus perjudian

id kasus judi online,penyakit masyarakat,pemblokiran situs judi online,kemenkominfo

Polda NTB tetapkan 19 tersangka dalam 13 kasus perjudian

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan (kiri) didampingi Plh. Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (kanan) menunjukan bukti salinan situs judi online beserta tersangka pada konferensi pers di Mataram, Kamis (16/2/2023). ANTARA/Dhimas B.P

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan 19 orang tersangka dalam 13 kasus dugaan perjudian secara online dan konvensional.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombesa Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Mataram, Kamis, mengatakan kasus perjudian tersebut terungkap oleh Tim Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Ditjantras) dan satuan reserse dan kriminal (satreskrim) Polres lingkup Polda NTB dalam kurun waktu penindakan sejak 26 Januari -14 Februari 2023.

"Jadi, implementasi program rutin Kapolri dalam mengoptimalkan kegiatan hukum, salah satunya berkaitan dengan perjudian, Polda NTB dan jajaran telah melaksanakan giat penindakan selama 20 hari dengan hasil ungkap sebanyak 13 kasus perjudian serta menetapkan 19 tersangka," kata Iwan.

Dengan hasil tersebut, menurut Iwan kasus perjudian di wilayah NTB masih marak terjadi di tengah masyarakat, khususnya di Kota Mataram.

"Untuk itu, sesuai dengan komitmen Kapolri, giat pemberantasan terhadap aksi perjudian di tengah masyarakat akan terus digalakkan," ujarnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan perihal penanganan 13 kasus dugaan perjudian tersebut terjeray dalam tindakan pidana Pasal 303 KUHP.

Ia menyebutkan dari sekian kasus itu, dua di antaranya berkaitan dengan perjudian via online yang memanfaatkan situs bernama ladang toto2 dan indratogel.

Teddy mengakui pihaknya masih kesulitan untuk menelusuri pemilik situs yang terungkap berdomisili di Myanmar.

"Karena situs yang kami tindak itu dari luar negeri, jadi kami kesulitan untuk mengejar ke atas, makanya yang kami tetapkan sebagai tersangka tersebut, yang jadi pengepul saja," ujar Teddy.

Namun, kata dia, sebagai komitmen memberantas perjudian yang selama ini sudah marak di tengah masyarakat, pihaknya akan melanjutkan informasi tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

"Apabila memungkinkan, kami akan mengajukan pemblokiran terhadap dua situs judi online ini. Begitu juga mendorong Kemenkominfo RI untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap situs-situs semacam ini (perjudian)," ucapnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB tetapkan 19 tersagka dalam 13 kasus perjudian