Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menyita uang sebesar Rp15.084.500 dari 41 tersangka perjudian yang diamankan sejak 17 sampai 23 Agustus 2022.
"Barang bukti sementara uang adalah Rp15.084.500," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat konferensi pers di Mataram, Kamis.
Ke-41 tersangka tersebut diamankan dari beberapa wilayah di NTB, antara lain, Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Bima, Sumbawa Barat dan Dompu.
Selain itu, kata dia, pihaknya menyita beberapa barang bukti lainnya di antaranya, telepon selular, kalkulator, kartu ATM, papan bola adil, ballpoint, dompet dan tas.
Ia menambahkan 41 tersangka kasus perjudian itu terdiri dari 37 pria dan empat wanita.
Kapolda juga mengatakan segala jenis judi baik "offline" maupun online menjadi prioritas untuk ditangani dengan tegas dan serius.
"Harapannya kami juga harus bekerja sama dengan masyarakat, harus bekerja sama dengan teman-teman sekalian sehingga informasinya bisa kami terima dan Bismillah kita tindak lanjuti dengan serius dan tegas," ujarnya
Dalam kasus tersebut, para tersangka melanggar Pasal 303 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak Rp25 juta.
Polda NTB sita uang Rp15 juta dari 41 tersangka perjudian
dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak Rp25 juta