Terdakwa korupsi anggaran BUMDes Mantun Sumbawa Barat dituntut 6 tahun penjara
Kamis, 5 Januari 2023 17:39 WIB
Terdakwa Sahril duduk di kursi pesakitan mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan perkara korupsi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mantun di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (5/1/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa Sahril dalam perkara korupsi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mantun, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Rizki Taufani mewakili jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis, menyampaikan pula tuntutan pidana denda terhadap terdakwa Sahril sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Apabila pidana denda tidak dapat dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara," kata Rizki.
Selain tuntutan pidana, jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp475 juta subsider satu tahun penjara.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa dalam peran sebagai Kepala Desa Mantun memenuhi unsur memperkaya diri dan orang lain sesuai isi dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer menjelaskan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pertimbangan jaksa menyatakan tuntutan demikian adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada upaya pemulihan kerugian negara dari adanya kasus tersebut.
Perkara yang berasal dari hasil penyidikan Kejari Sumbawa Barat ini berkaitan dengan adanya temuan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Desa Mantun Periode 2019-2020.
Dalam dakwaan, nilai kerugian muncul dari laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi di lapangan. Salah satunya, dari adanya penyertaan modal BUMDes Mantun.
Kerugian tercatat dari sejumlah pengerjaan proyek fisik di Desa Mantun yang tidak sesuai spesifikasi. Kerugian di proyek fisik tersebut telah dikuatkan dengan keterangan ahli konstruksi.
Rizki Taufani mewakili jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis, menyampaikan pula tuntutan pidana denda terhadap terdakwa Sahril sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Apabila pidana denda tidak dapat dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara," kata Rizki.
Selain tuntutan pidana, jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp475 juta subsider satu tahun penjara.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa dalam peran sebagai Kepala Desa Mantun memenuhi unsur memperkaya diri dan orang lain sesuai isi dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer menjelaskan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pertimbangan jaksa menyatakan tuntutan demikian adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada upaya pemulihan kerugian negara dari adanya kasus tersebut.
Perkara yang berasal dari hasil penyidikan Kejari Sumbawa Barat ini berkaitan dengan adanya temuan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Desa Mantun Periode 2019-2020.
Dalam dakwaan, nilai kerugian muncul dari laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi di lapangan. Salah satunya, dari adanya penyertaan modal BUMDes Mantun.
Kerugian tercatat dari sejumlah pengerjaan proyek fisik di Desa Mantun yang tidak sesuai spesifikasi. Kerugian di proyek fisik tersebut telah dikuatkan dengan keterangan ahli konstruksi.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Dompu kantongi bukti awal dugaan pemerasan Camat Pajo oleh Oknum Jaksa
09 April 2026 22:42 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024