Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, NTB menangkap dua terduga pelaku pencurian tujuh laptop milik SDN Kelambi, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya.
"Dua dari pelaku, satu merupakan terduga penadah," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah di Praya, Jumat.
Ia mengatakan, korban berinisial IP, 52 tahun, laki-laki, alamat Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan salah satu guru di SDN Kelambi. Sedangkan terduga penadah Inisial F alias Han, 40 tahun, laki-laki, alamat Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Terduga pelaku S alias Andi, 23 tahun, laki laki dan MA alias Atim, 22 tahun, laki-laki, keduanya beralamat yang sama di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Sementara tiga terduga pelaku lainnya yang identitas masing masing sudah diketahui masih dalam pengejaran Polisi," katanya.
Kronologis kejadiannya, pada Rabu 18/01/2023 sekitar pukul 08.00 wita, diketahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan di ruang guru SDN Kelambi Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, di mana saat itu guru R hendak masuk ke ruang guru namun menemukan kunci pintu dalam keadaan rusak. Pintu sudah terbuka sehingga R masuk ke dalam ruang guru dan melihat ruangan sudah berantakan.
Kemudian R mengecek barang barang yang ada di ruangan tersebut dan menemukan beberapa laptop yang digunakan untuk ujian anak sekolah sudah tidak ada di dalam Dusnya.
"Total laptop yang hilang sebanyak 7 unit beserta 6 buah chargernya" jelasnya.
Pihak sekolah mengalami kerugian Rp50.400.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat Daya.
Dari serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi didapatkan informasi bahwa salah satu laptop yang dicuri dijual ke salah satu Counter HP yang ada di Desa Penujak, Praya Barat.
Kemudian Tim langsung bergerak menuju rumah F pemilik counter, namun tidak ditemukan, setelah mencoba menghubungi lewat HP, F sedang berada di rumah Kepala Dusun Kelambi Desa Pandan Indah untuk mengembalikan Laptop yang sudah dibeli tersebut.
Tim kemudian bergerak menuju Dusun Kelambi dan mengamankan terduga pelaku F dengan satu buah Laptop yang di belinya tersebut, setelah dilakukan interogasi terduga pelaku F mengaku mendapatkan barang tersebut dari terduga pelaku I dan teman-temannya.
Pada saat F sedang diinterogasi, lewatlah terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju ke arah Kantor Desa Pandan Indah, sehingga Tim langsung mengejar keduanya dan berhasil mengamankannya.
Setelah diinterogasi kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menyimpan Laptop tersebut di rumahnya masing masing.
Kemudian Tim bergerak menuju rumah kedua terduga pelaku dan dilakukan penggeledahan serta berhasil mengamankan 4 laptop lainnya.
Tim membawa ketiga terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap ke dua terduga pelaku di dapatkan informasi bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya bersama tiga orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
"Untuk para pelaku saat ini dikenakan dan disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan," katanya.
"Dua dari pelaku, satu merupakan terduga penadah," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah di Praya, Jumat.
Ia mengatakan, korban berinisial IP, 52 tahun, laki-laki, alamat Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan salah satu guru di SDN Kelambi. Sedangkan terduga penadah Inisial F alias Han, 40 tahun, laki-laki, alamat Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Terduga pelaku S alias Andi, 23 tahun, laki laki dan MA alias Atim, 22 tahun, laki-laki, keduanya beralamat yang sama di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Sementara tiga terduga pelaku lainnya yang identitas masing masing sudah diketahui masih dalam pengejaran Polisi," katanya.
Kronologis kejadiannya, pada Rabu 18/01/2023 sekitar pukul 08.00 wita, diketahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan di ruang guru SDN Kelambi Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, di mana saat itu guru R hendak masuk ke ruang guru namun menemukan kunci pintu dalam keadaan rusak. Pintu sudah terbuka sehingga R masuk ke dalam ruang guru dan melihat ruangan sudah berantakan.
Kemudian R mengecek barang barang yang ada di ruangan tersebut dan menemukan beberapa laptop yang digunakan untuk ujian anak sekolah sudah tidak ada di dalam Dusnya.
"Total laptop yang hilang sebanyak 7 unit beserta 6 buah chargernya" jelasnya.
Pihak sekolah mengalami kerugian Rp50.400.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat Daya.
Dari serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi didapatkan informasi bahwa salah satu laptop yang dicuri dijual ke salah satu Counter HP yang ada di Desa Penujak, Praya Barat.
Kemudian Tim langsung bergerak menuju rumah F pemilik counter, namun tidak ditemukan, setelah mencoba menghubungi lewat HP, F sedang berada di rumah Kepala Dusun Kelambi Desa Pandan Indah untuk mengembalikan Laptop yang sudah dibeli tersebut.
Tim kemudian bergerak menuju Dusun Kelambi dan mengamankan terduga pelaku F dengan satu buah Laptop yang di belinya tersebut, setelah dilakukan interogasi terduga pelaku F mengaku mendapatkan barang tersebut dari terduga pelaku I dan teman-temannya.
Pada saat F sedang diinterogasi, lewatlah terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju ke arah Kantor Desa Pandan Indah, sehingga Tim langsung mengejar keduanya dan berhasil mengamankannya.
Setelah diinterogasi kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menyimpan Laptop tersebut di rumahnya masing masing.
Kemudian Tim bergerak menuju rumah kedua terduga pelaku dan dilakukan penggeledahan serta berhasil mengamankan 4 laptop lainnya.
Tim membawa ketiga terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap ke dua terduga pelaku di dapatkan informasi bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya bersama tiga orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
"Untuk para pelaku saat ini dikenakan dan disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan," katanya.