Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, masih mendalami kasus kehilangan barang milik warga negara asing asal Irlandia yang diduga hilang di Bandara Internasional Lombok.

"Kami telah menerima laporan dari korban dan selanjutnya ditindaklanjuti," kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu Lalu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, Jumat.

Korban bernama Ellen Margaret (28) asal Irlandia melaporkan kasus pencurian ke Polres Lombok Tengah, Kamis (19/2).

Korban melapor ke aparat penegak hukum setelah mengetahui barang berharganya, seperti laptop dan uang, diduga hilang di ruang bagasi Bandara Lombok, karena saat korban melakukan pengecekan dalam koper sudah tidak ada.

Korban baru sadar barang miliknya sudah tidak ada saat mengecek kopernya begitu sampai di hotel dan kondisi koper sudah diacak-acak.

Baca juga: WNA pemilik hotel di Lombok Barat dilaporkan terkait dugaan eksploitasi seksual

Sementara itu, Pelaksana Tugas Branch Communication dan CSR Department Head Bandara Lombok Hidya Putri Ramadhina mengatakan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, disebutkan pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga atau yang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat.

"Kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check in), penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga atau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untuk mengangkut," katanya.

Adapun barang milik penumpang yang dilarang untuk disimpan ke dalam bagasi tercatat adalah barang berharga seperti elektronik, uang, perhiasan, dokumen penting, barang rentan, dan barang berharga lainnya untuk menjaga keamanan bersama dan menghindari terjadinya kehilangan.

Baca juga: WNA terpidana eksploitasi air di Gili Trawangan Lombok kabur ke luar negeri

Pada saat penumpang melakukan proses check in di bandara asal, petugas telah menginformasikan larangan untuk menyimpan barang berharga di bagasi tercatat dan mengarahkan untuk menyimpan barang berharga di bagasi kabin.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, penumpang pesawat atas nama Ellen Margaret tidak melaporkan ke pihak lost da found, maskapai maupun customer service bandara atas kehilangan barang milik pribadinya setelah landing di Bandara Internasional Lombok," katanya.

Kami mengimbau kepada seluruh penumpang pesawat untuk dapat melaporkan langsung ke maskapai apabila mengalami kehilangan barang bawaan yang dimasukkan ke dalam bagasi pesawat saat melakukan penerbangan.

"Penanganan bagasi pesawat dilakukan langsung oleh maskapai mulai dari keberangkatan hingga kedatangan penumpang di bandara tujuan," katanya.

Apabila penumpang pesawat atau pengunjung bandara membutuhkan bantuan dapat mendatangi petugas customer service bandara atau menghubungi contact center InJourney Airports di nomor telepon 172.

Baca juga: Kantor Imigrasi tangkap DJ dan penari WNA karena salahi izin tinggal
Baca juga: Misteri kematian WNA Spanyol: Jenazah disekap hampir sebulan di hotel



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026