Mataram (Antara Mataram) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar lokakarya assesmen tingkat kematangan dan peta pengembangan Unit Layanan Pengadaan (ULP), yang dipusatkan di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lokakarya itu digelar di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Rabu, yang juga dihadiri Deputy Vice President Millennium Challenge Corporation (MCC) Tom Hurley, dan CEO Millennium Challenge Account�Indonesia (MCA-I) J.W.Saputro.
Peserta lokakarya tersebut berasal dari 28 ULP percontohan di Indonesia, termasuk ULP Pemprov NTB, dan ULP pemerintah kabupaten/kota di wilayah NTB.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muh Nur, pada pembukaan lokakarya itu mengapresiasi dipilihnya NTB sebagai tuan rumah dari kegiatan yang strategis tersebut.
"Kegiatan ini merupakan awal dari proyek modernisasi pengadaan, yang diselenggarakan oleh LKPP," ujarnya.
Nur mengatakan, sebagaimana dipahami bersama bahwa proyek modernisasi pengadaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan penghematan pengadaan barang/jasa pemerintah, menjamin tersedianya barang/jasa pemerintah secara tepat waktu, serta menyediakan pelayanan publik sesuai dengan yang direncakanan.
Pemerintah Provisi NTB telah mengidentifikasi reformasi pengadaan, sehuhungan dengan terbitnya Perpres Nomor 70 Tahun 2012, sebagai penyempurnaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Penyempurnaan perpres itu bertujuan mempercepat daya serap anggaran serta menghilangkan multi tafsir yang ada pada perpres nomor 54 tahun 2010.
"Banyak perubahan yang ada dalam perpres ini, baik yang bersifat perubahan, integrasi dari aturan lain, maupun penambahan aturan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ujarnya.
Sesuai amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, pemerintah daerah paling lambat pada tahun anggaran 2014 sudah harus membentuk ULP.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Provinsi NTB telah membentuk ULP pada 2012, dan telah diikuti oleh kabupaten/kota sebanyak 10 ULP yang tersebar di 10 daerah otonom.
Bahkan, Provinsi NTB merupakan provinsi pertama yang mendirikan ULP permanen demi melaksanakan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel yang akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.
"Jadi, ini adalah saat paling tepat untuk melanjutkan reformasi kita dalam proyek modernisasi pengadaan ini, agar kita juga bisa mencapai level yang lebih tinggi untuk efisiensi dan keefektifan pengadaan, dan untuk mengomunikasikan reformasi pengadaan barang jasa pemerintah kepada masyarakat," ujar Nur.
Ia pun berharap, sedapat mungkin para peserta lokakarya itu dapat menyerap seluruh ilmu dan materi yang disampaikan oleh LKPP, MCA-Indonesia, sekaligus dapat berdiskusi bersama dengan rekan-rekan peserta dari provinsi lain.
Pembentukan ULP yang independen, bebas intervensi, profesional dan berintegritas itu merupakan salah satu langkah refomasi yang sedang dan tengah dilakukan LKPP.
Setiap kementerian, lembaga atau pemerintah daerah wajib menggunakan ULP percontohan dalam pengadaan barang/jasa.
Sejauh ini, ULP Percontohan Nasional sudah tersebar di lima kementerian/lembaga yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, BMKG, dan ITB, dan enam provinsi serta 19 kabupaten/kota.
Sumber pendanaan yang digunakan LKPP untuk membentuk ULP Percontohan itu sebagian berasal dari dana hibah yang diberikan oleh Amerika Serikat (AS) dalam program MCA sebesar 50 juta dolar AS.
Dana tersebut harus dipergunakan selama lima tahun, dan jika dalam lima tahun dana masih belum terserap secara keseluruhan, maka akan ditarik kembali. (*)
Lokakarya itu digelar di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Rabu, yang juga dihadiri Deputy Vice President Millennium Challenge Corporation (MCC) Tom Hurley, dan CEO Millennium Challenge Account�Indonesia (MCA-I) J.W.Saputro.
Peserta lokakarya tersebut berasal dari 28 ULP percontohan di Indonesia, termasuk ULP Pemprov NTB, dan ULP pemerintah kabupaten/kota di wilayah NTB.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muh Nur, pada pembukaan lokakarya itu mengapresiasi dipilihnya NTB sebagai tuan rumah dari kegiatan yang strategis tersebut.
"Kegiatan ini merupakan awal dari proyek modernisasi pengadaan, yang diselenggarakan oleh LKPP," ujarnya.
Nur mengatakan, sebagaimana dipahami bersama bahwa proyek modernisasi pengadaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan penghematan pengadaan barang/jasa pemerintah, menjamin tersedianya barang/jasa pemerintah secara tepat waktu, serta menyediakan pelayanan publik sesuai dengan yang direncakanan.
Pemerintah Provisi NTB telah mengidentifikasi reformasi pengadaan, sehuhungan dengan terbitnya Perpres Nomor 70 Tahun 2012, sebagai penyempurnaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Penyempurnaan perpres itu bertujuan mempercepat daya serap anggaran serta menghilangkan multi tafsir yang ada pada perpres nomor 54 tahun 2010.
"Banyak perubahan yang ada dalam perpres ini, baik yang bersifat perubahan, integrasi dari aturan lain, maupun penambahan aturan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ujarnya.
Sesuai amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, pemerintah daerah paling lambat pada tahun anggaran 2014 sudah harus membentuk ULP.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Provinsi NTB telah membentuk ULP pada 2012, dan telah diikuti oleh kabupaten/kota sebanyak 10 ULP yang tersebar di 10 daerah otonom.
Bahkan, Provinsi NTB merupakan provinsi pertama yang mendirikan ULP permanen demi melaksanakan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel yang akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.
"Jadi, ini adalah saat paling tepat untuk melanjutkan reformasi kita dalam proyek modernisasi pengadaan ini, agar kita juga bisa mencapai level yang lebih tinggi untuk efisiensi dan keefektifan pengadaan, dan untuk mengomunikasikan reformasi pengadaan barang jasa pemerintah kepada masyarakat," ujar Nur.
Ia pun berharap, sedapat mungkin para peserta lokakarya itu dapat menyerap seluruh ilmu dan materi yang disampaikan oleh LKPP, MCA-Indonesia, sekaligus dapat berdiskusi bersama dengan rekan-rekan peserta dari provinsi lain.
Pembentukan ULP yang independen, bebas intervensi, profesional dan berintegritas itu merupakan salah satu langkah refomasi yang sedang dan tengah dilakukan LKPP.
Setiap kementerian, lembaga atau pemerintah daerah wajib menggunakan ULP percontohan dalam pengadaan barang/jasa.
Sejauh ini, ULP Percontohan Nasional sudah tersebar di lima kementerian/lembaga yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, BMKG, dan ITB, dan enam provinsi serta 19 kabupaten/kota.
Sumber pendanaan yang digunakan LKPP untuk membentuk ULP Percontohan itu sebagian berasal dari dana hibah yang diberikan oleh Amerika Serikat (AS) dalam program MCA sebesar 50 juta dolar AS.
Dana tersebut harus dipergunakan selama lima tahun, dan jika dalam lima tahun dana masih belum terserap secara keseluruhan, maka akan ditarik kembali. (*)