Mataram,  (Antara) - Perum Badan Urusan Logistik Divisi Regional Nusa Tenggara Barat mencatat tunggakan pembayaran beras untuk warga miskin dari tujuh kabupaten/kota mencapai Rp3,7 miliar hingga 4 Oktober 2014.

"Dari 10 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB), hanya Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu yang tidak ada tunggakan pembayaran beras untuk warga miskin (Raskin)," kata Hubungan Masyarakat (Humas) Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional (Divre) NTB Linda di Mataram, Senin.

Dari tujuh kabupaten/kota yang menunggak pembayaran raskin, sebut dia, Kabupaten Lombok Timur paling besar nilai utangnya, yakni Rp1,6 miliar, disusul Kabupaten Lombok Barat Rp613 juta, Kabupaten Lombok Tengah Rp243 juta, Kota Mataram Rp184 juta, Kabupaten Sumbawa 122 juta, dan Kabupaten Sumbawa Barat Rp44 juta.

Sementara Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp840 juta, namun masa tunggakannya hanya beberapa hari saja karena penyaluran raskin di daerah itu baru dilakukan pada 1 Oktober 2014.

"Kemungkinan Kabupaten Lombok Utara akan melunasi dalam waktu dekat ini karena masa waktu pembayaran dimulai satu minggu setelah penyaluran," ujarnya.

Linda belum bisa memastikan penyebab terjadinya tunggakan pembayaran raskin, namun diduga dana yang sudah dibayarkan oleh warga penerima tersebut ada yang mengendap di tingkat desa.

"Uang itu tidak mengendap di masyarakat penerima karena biasanya aparat desa tidak akan menyalurkan kalau warga tidak membayar langsung," ucapnya.

Bulog, kata dia, sudah berupaya untuk melakukan penagihan hingga ke tingkat desa, namun terkadang aparat desa belum bersedia membayar dengan alasan yang tidak jelas.

"Ada desa yang kami datangi setiap hari, tapi dibilang besok saja dibayarnya. Itu terjadi di salah satu desa di Kabupaten Lombok Barat. Seharusnya mereka kasihan sama petugas yang menagih setiap hari," katanya.

Dampak dari tidak dibayarkannya raskin tersebut, lanjut Linda, adalah penghentian penyaluran raskin bagi masyarakat di desa yang belum melunasi pembayaran.

Hal itu memang merugikan masyarakat miskin sebagai penerima, namun Bulog tetap melaksanakan ketentuan tersebut karena berkaitan dengan biaya operasional dan pengadaan beras.

"Kasihan juga masyarakat yang menjadi korban. Tapi kami hanya menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pusat," ujarnya.

Selain melakukan penagihan langsung ke tingkat desa, kata Linda, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk membantu mengatasi persoalan tunggakan pembayaran raskin tersebut.