Mataram (ANTARA) - Seorang pria berinisial SD (40) warga Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah diamankan Polisi, karena diduga mencabuli seorang anak yatim bernama Bunga (17) (red"nama samaran) yang merupakan warga setempat. 

"Terduga pelaku diserahkan Kepala Dusun (Kadus) dan kita telah amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata KBO Satreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Ichwa Satriawan di Praya, Sabtu. 

Baca juga: Jual wanita, seorang muncikari di Lombok Tengah "puasa" di penjara

Kasus persetubuhan tersebut memang telah dilaporkan oleh pihak keluarga, sehingga korban telah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Praya. Sedangkan pemeriksaan saksi telah dilakukan termasuk keterangan korban maupun pelapor. 

"Hasil visum telah ke luar dan kita masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku terhadap korban menjanjikan untuk dinikahi dan diberikan ATM yang tidak bisa digunakan, sehingga korban mau melakukan hubungan di luar nikah tersebut. 
Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut, tidak terima dan melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polres Lombok Tengah. 

"Korban disetubuhi lebih dari satu kali, terakhir Desember 2022. Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukum 15 Tahun penjara," katanya. 

Untuk diketahui, korban masih bersatus pelajar SMA dan merupakan anak yatim setelah Ibunya meninggal dunia. Sedangkan Ayah korban bekerja di Malaysia, sehingga korban tinggal tinggal bersama adik dan kakeknya. 

Terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya warga mengepung rumahnya, sehingga Kepala Dusun mengamankan terduga pelaku dan diserahkan ke Polres Lombok Tengah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024