Pasangan kekasih tersangka kasus aborsi menikah di Polresta Mataram
Selasa, 2 Mei 2023 12:14 WIB
Suasana ijab kabul kedua tersangka kasus dugaan aborsi di Mushala Polresta Mataram, NTB, Senin (1/5/2023). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)
Mataram (ANTARA) - Pasangan kekasih yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan aborsi menjalani pernikahan di Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Polresta (Kapolresta) Mataram Kombes Pol Mustofa di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pernikahan tersangka H (39) dengan kekasihnya N (36) merupakan tindak lanjut dari pengajuan pihak keluarga dan telah mendapatkan surat permohonan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
"Oleh sebab itu, kami dari Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram memberikan pendampingan dengan menyediakan ruang untuk proses pernikahan keduanya," kata Mustofa.
Baca juga: Putus cinta, remaja di Lombok Tengah ini nekat gantung diri hingga tewas
Dia menyampaikan bahwa pihaknya memfasilitasi pernikahan kedua tersangka di Mushala Polresta Mataram pada Senin (1/5) siang.
Dalam acara sakral tersebut, jelas dia, turut hadir pihak keluarga, wali dan perangkat desa dari masing-masing tersangka.
Lebih lanjut, Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa penanganan kasus kedua tersangka kini dalam tahap penyidikan.
"Penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan," ujar dia
Dengan adanya pernikahan tersebut, Yogi meyakinkan bahwa berkas perkawinan kedua tersangka akan terlampir dalam berkas di pengadilan.
"Sesuai permintaan pengacara kedua tersangka, berkas perkawinan akan kami lampirkan dalam berkas perkara kebutuhan persidangan," ucapnya.
Kasus dugaan aborsi ini terungkap pada akhir tahun 2022. Pihak kepolisian menangani kasus ini usai menerima laporan dari pihak rumah sakit di Kota Mataram.
Dalam laporan, pihak rumah sakit menemukan adanya pasien unit gawat darurat (UGD) yang mengalami keguguran kandungan.
Setelah melalui proses interogasi awal terungkap bahwa perempuan tersebut, yakni tersangka N telah meminum obat untuk menggugurkan kandungan.
"Obat itu (penggugur kandungan) diminum berdasarkan kesepakatan dari kedua tersangka. Yang laki-laki menjanjikan akan menikahi usai perempuan menggugurkan kandungannya," kata Yogi.
Sebagai tersangka, keduanya dikenakan sangkaan Pasal 348 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kepala Polresta (Kapolresta) Mataram Kombes Pol Mustofa di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pernikahan tersangka H (39) dengan kekasihnya N (36) merupakan tindak lanjut dari pengajuan pihak keluarga dan telah mendapatkan surat permohonan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
"Oleh sebab itu, kami dari Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram memberikan pendampingan dengan menyediakan ruang untuk proses pernikahan keduanya," kata Mustofa.
Baca juga: Putus cinta, remaja di Lombok Tengah ini nekat gantung diri hingga tewas
Dia menyampaikan bahwa pihaknya memfasilitasi pernikahan kedua tersangka di Mushala Polresta Mataram pada Senin (1/5) siang.
Dalam acara sakral tersebut, jelas dia, turut hadir pihak keluarga, wali dan perangkat desa dari masing-masing tersangka.
Lebih lanjut, Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa penanganan kasus kedua tersangka kini dalam tahap penyidikan.
"Penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan," ujar dia
Dengan adanya pernikahan tersebut, Yogi meyakinkan bahwa berkas perkawinan kedua tersangka akan terlampir dalam berkas di pengadilan.
"Sesuai permintaan pengacara kedua tersangka, berkas perkawinan akan kami lampirkan dalam berkas perkara kebutuhan persidangan," ucapnya.
Kasus dugaan aborsi ini terungkap pada akhir tahun 2022. Pihak kepolisian menangani kasus ini usai menerima laporan dari pihak rumah sakit di Kota Mataram.
Dalam laporan, pihak rumah sakit menemukan adanya pasien unit gawat darurat (UGD) yang mengalami keguguran kandungan.
Setelah melalui proses interogasi awal terungkap bahwa perempuan tersebut, yakni tersangka N telah meminum obat untuk menggugurkan kandungan.
"Obat itu (penggugur kandungan) diminum berdasarkan kesepakatan dari kedua tersangka. Yang laki-laki menjanjikan akan menikahi usai perempuan menggugurkan kandungannya," kata Yogi.
Sebagai tersangka, keduanya dikenakan sangkaan Pasal 348 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bali di persimpangan: kemacetan, krisis mobilitas dan harapan baru transportasi publik
15 May 2026 14:04 WIB
Pebulu tangkis Ubed akui sulit keluar dari tekanan Jeon Hyeok Jin di Thailand Open
15 May 2026 7:12 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024