Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Djoko Poerwanto menyebutkan ada 253 kasus kejahatan jalanan yang berhasil terungkap dalam dua pekan pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2023.

"Dari 253 kasus yang terungkap, kami menetapkan 352 tersangka," kata Irjen Pol. Djoko dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.

Dia menjelaskan kejahatan jalanan ini berkaitan dengan aksi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, jaringan dari aksi pencurian yang berperan sebagai penadah barang hasil curian juga masuk dalam daftar pengungkapan.

Ratusan kasus kejahatan jalanan ini terungkap dari hasil penindakan Tim Jatanras Polda NTB dan seluruh polres jajaran.

Dari catatan kepolisian, tersangka kasus kejahatan jalanan paling banyak terungkap di wilayah hukum Polresta Mataram sebanyak 88 orang dari 80 kasus.

Kemudian, disusul pada posisi kedua Polres Lombok Timur dengan jumlah tersangka 74 orang dari hasil pengungkapan 40 kasus kejahatan jalanan.

"Posisi ketiga itu Polres Lombok Timur dengan jumlah tersangka 68 orang dari pengungkapan 39 kasus," ujarnya.

Selanjutnya dari kategori kasus kejahatan jalanan di wilayah NTB, kata dia, paling banyak terungkap adalah kasus pencurian dengan pemberatan seperti aksi pelaku masuk ke dalam rumah korban.

"Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terungkap dalam operasi kepolisian dua pekan ini sebanyak 190 kasus dengan tersangka 175 orang," ucap dia.

Kemudian, kasus terbanyak posisi kedua adalah pencurian kendaraan bermotor. Jumlah kasus yang berhasil terungkap sebanyak 46 kasus dengan tersangka 64 orang.

"Terakhir, curas (pencurian dengan kekerasan) seperti aksi jambret, jumlah tersangkanya 45 orang dari pengungkapan 32 kasus," katanya.

Dari pengungkapan ratusan kasus kejahatan jalanan ini, Djoko mengungkapkan bahwa pihaknya turut menyita beragam barang bukti, di antaranya kendaraan roda dua, mesin pompa air, tabung gas elpiji, handphone, hewan ternak, dan uang tunai.


Ada juga barang bukti dari para tersangka yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Barang bukti itu antara lain senjata tajam dan alat untuk merusak kunci kendaraan.

Lebih lanjut, Kapolda NTB mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Apabila ada menemukan atau mencurigai aksi yang berkaitan dengan kejahatan, segera laporkan agar kami bisa langsung menangani secara hukum," ujar dia.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024