Polda NTB tetapkan tersangka penipuan biro perjalanan umrah
Rabu, 13 September 2023 6:40 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. ANTARA/Dhimas BP
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan perusahaan biro perjalanan umrah PT Mahisa Tour & Travel.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan di Mataram, Selasa, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini merupakan Direktur PT Mahisa Tour & Travel berinisial NH. "Iya, dari hasil gelar telah ditetapkan satu orang tersangka, direktur-nya," ucap Teddy.
Terkait dengan adanya penanganan oleh Polresta Mataram yang lebih dahulu melakukan penyidikan dan telah menetapkan NH sebagai tersangka, dia menyatakan bahwa hal tersebut tidak mengganggu proses penanganan oleh Polda NTB.
"Pemberkasan tetap kami lakukan. Nanti semua tergantung dari jaksa. Apakah nanti berkas akan dijadikan satu atau dipisah? Biasanya dipisah, karena beda yang menangani," ujarnya. Terhadap tersangka, Teddy mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah lebih dahulu menjalani penahanan penyidik Polresta Mataram.
Baca juga: ICT Watch meminta masyarakat hati-hati unggah foto medsos
Baca juga: Polda NTB tangani kasus penipuan dengan korban investor
Untuk kerugian korban dari kasus yang ditangani Polda NTB, terungkap mencapai Rp60 juta. Kerugian paling banyak itu muncul di wilayah hukum Polda Jawa Timur dengan kerugian korban Rp5,9 miliar. Untuk di Polresta Mataram, kerugian korban mencapai Rp170 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan di Mataram, Selasa, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini merupakan Direktur PT Mahisa Tour & Travel berinisial NH. "Iya, dari hasil gelar telah ditetapkan satu orang tersangka, direktur-nya," ucap Teddy.
Terkait dengan adanya penanganan oleh Polresta Mataram yang lebih dahulu melakukan penyidikan dan telah menetapkan NH sebagai tersangka, dia menyatakan bahwa hal tersebut tidak mengganggu proses penanganan oleh Polda NTB.
"Pemberkasan tetap kami lakukan. Nanti semua tergantung dari jaksa. Apakah nanti berkas akan dijadikan satu atau dipisah? Biasanya dipisah, karena beda yang menangani," ujarnya. Terhadap tersangka, Teddy mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah lebih dahulu menjalani penahanan penyidik Polresta Mataram.
Baca juga: ICT Watch meminta masyarakat hati-hati unggah foto medsos
Baca juga: Polda NTB tangani kasus penipuan dengan korban investor
Untuk kerugian korban dari kasus yang ditangani Polda NTB, terungkap mencapai Rp60 juta. Kerugian paling banyak itu muncul di wilayah hukum Polda Jawa Timur dengan kerugian korban Rp5,9 miliar. Untuk di Polresta Mataram, kerugian korban mencapai Rp170 juta.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Koalisi ajukan praperadilan penetapan tersangka aktivis perempuan di PN Raba Bima
16 March 2026 23:20 WIB
Polda NTB tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima tersangka pungli guru terpencil
28 February 2026 14:42 WIB
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah jadi tersangka TPKS, Polda NTB panggil ulang
25 February 2026 23:32 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024