Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menyiapkan 6.000 blangko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk mendukung kegiatan perekaman melalui layanan keliling bagi warga yang akan masuk usia 17 tahun sampai akhir Desember 2023.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Rabu, mengatakan, blangko KTP elektronik itu sekaligus mendukung percepatan perekaman guna menyukseskan Pemilu 2024.

"Data kami dari 317.571 jiwa wajib KTP di Kota Mataram ada sekitar 3.000 warga yang belum merekan dan akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 14 Februari 2024. Insya Allah, blangko tersebut mencukupi hingga tahun depan," katanya.

Menurutnya, merekan itulah menjadi target Dukcapil untuk memberikan layanan perekaman keliling agar begitu masuk usia 17 tahun, mereka sudah memiliki KTP elektronik dan punya hak pilih.

"Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan camat, lurah, dan KPU Kota Mataram untuk melakukan percepatan perekaman warga yang akan masuk usia 17 tahun," katanya.

Beberapa kegiatan layanan perekaman keliling yang sudah dilaksanakan melalui sekolah tingkat SMA/MA/SMK se-Kota Mataram. Selain itu, melalui kegiatan di kelurahan serta kecamatan.

"Hari ini petugas kami sedang memberikan layanan di Kecamatan Sandubaya," katanya.

Setelah dilakukan kegiatan perekaman, katanya, KTP elektronik warga bisa diambil ketika sudah pas berusia 17 tahun. "Masyarakat bisa datang langsung ke kantor kami, atau kami antar langsung ke aparat di wilayah masing-masing," katanya.


Lebih jauh Amran mengatakan, selain menjadwalkan kegiatan perekaman keliling, untuk mencapai target perekaman sekitar 3.000 itu juga telah disiapkan sistem layanan panggilan.

"Artinya, warga yang sudah wajib KTP tapi belum melakukan perekaman akan kita surati atau panggil untuk melakukan perekaman," katanya.

Menurut Amran, layanan adminduk yang diberikan melalui mobil layanan keliling tidak hanya perekaman KTP elektronik saja, melainkan juga bisa untuk layanan pembuatan dan perubahan kartu keluarga (KK), identitas kependudukan digital (IKD), akta kelahiran, akta kematian, dan kartu identitas anak (KIA).

Semua layanan adminduk tersebut diberikan secara gratis, dan layanan langsung jadi. "Selama tidak ada kekurangan syarat, kekurangan blangko, dan tidak ada gangguan jaringan, semua adminduk bisa langsung jadi," katanya menambahkan.


 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024