Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan santunan dana kematian dan dana pemakaman kepada keluarga Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

"Jumlah bantuan dana yang diberikan kepada keluarga penyelenggara yang meninggal dunia Rp46 juta," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, di Mataram, Rabu.

Ketua PPS Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur menerima santunan atas nama Tarpi yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas.

Bantuan dana ini tidak hanya diberikan kepada penyelenggara yang meninggal dunia, namun diberikan juga kepada penyelenggara yang sakit untuk membantu biaya pengobatan. Dana santunan kematian dan santunan biaya bagi penyelenggara yang sakit tersebut bersumber dari anggaran KPU atau APBN.

"Kalau yang sakit diberikan Rp 4 juta dan sakit opname Rp 8 juta," katanya.

Ia berharap dengan adanya bantuan dana yang diberikan tersebut diharapkan bisa membantu pihak keluarga yang ditinggalkan dan bisa meringankan beban para penyelenggara yang telah melaksanakan tugasnya untuk kepentingan negara.

"Semoga ini bisa meringankan beban keluarga yang ditingkatkan. Kita berharap dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pihak keluarga," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2023, korban meninggal dunia diberikan total santunan Rp46 juta, sedangkan bagi penyelenggara yang mengalami kelelahan hingga dirawat diberi santunan Rp4 juta dan yang mengalami cacat permanen mendapatkan santunan Rp38,8 juta.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Fathurrahman, mengatakan anggota penyelenggara tersebut meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Selong. Korban diduga meninggal dunia, karena kelelahan dan mengakibatkan komplikasi penyakit yang telah diderita.
 


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024