Mataram (ANTARA) - Komisi Yudisial Republik Indonesia mengungkap ada tiga hakim yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga terlibat main perkara.
"Pada tahun 2024 ini tercatat ada tiga hakim di NTB yang berperkara," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial RI Binziad Khadafi di Mataram, Kamis.
Perihal perkara dan identitas dari tiga hakim tersebut, Binziad belum mengungkapkannya ke publik.
Meskipun demikian, dia memastikan bahwa perkara ketiga hakim kini tengah ditindaklanjuti dalam penanganan pihak komisi yudisial.
"Yang pasti, perkara ini berkaitan dengan PMKH (perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim)," ujarnya.
Dalam skala nasional, lanjut Binziad, komisi yudisial rata-rata menangani sedikitnya 1.500 laporan yang berkaitan dengan PMKH.
"Itu rata-rata laporan yang bisa ditindaklanjuti komisi yudisial per tahun," ucapnya.
Tindak lanjut dari penanganan laporan yang berkaitan dengan PMKH tersebut diupayakan hingga penyelesaian di tingkat Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Di sana (MKH) itu nantinya akan dibuktikan dan ditentukan sanksi terhadap hakim yang berperkara," kata dia.
Sanksi yang diberikan tergantung dari pelanggaran perilaku hakim. Sanksi paling berat itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
"Pada tahun 2024 ini tercatat ada tiga hakim di NTB yang berperkara," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial RI Binziad Khadafi di Mataram, Kamis.
Perihal perkara dan identitas dari tiga hakim tersebut, Binziad belum mengungkapkannya ke publik.
Meskipun demikian, dia memastikan bahwa perkara ketiga hakim kini tengah ditindaklanjuti dalam penanganan pihak komisi yudisial.
"Yang pasti, perkara ini berkaitan dengan PMKH (perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim)," ujarnya.
Dalam skala nasional, lanjut Binziad, komisi yudisial rata-rata menangani sedikitnya 1.500 laporan yang berkaitan dengan PMKH.
"Itu rata-rata laporan yang bisa ditindaklanjuti komisi yudisial per tahun," ucapnya.
Tindak lanjut dari penanganan laporan yang berkaitan dengan PMKH tersebut diupayakan hingga penyelesaian di tingkat Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Di sana (MKH) itu nantinya akan dibuktikan dan ditentukan sanksi terhadap hakim yang berperkara," kata dia.
Sanksi yang diberikan tergantung dari pelanggaran perilaku hakim. Sanksi paling berat itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat.