Mataram (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Nauvar Furqony Farinduan mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi agar mentaati Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) terkait penjabat kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi pilkada serentak 2024 wajib mengajukan pengunduran diri dalam 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU.

"Bila ada keinginan dan sudah ada ketetapan serta sudah mendapatkan kepastian dari partai pengusung, saran kami harus mengundurkan diri," kata Farin sapaan akrab Nauvar Furqony Farinduan, di Mataram, Senin.

Baca juga: Respon Gita Ariadi dituntut mundur sebagai Penjabat Gubernur NTB

Menurut dia, kepastian pengunduran diri ini penting untuk segera disikapi guna menghindari adanya penyalahgunaan jabatan oleh penjabat kepala daerah, sehingga kontestasi demokrasi pilkada serentak ini bisa berjalan objektif.

Sebab, kata Farin, pihaknya meyakini bakal ada gangguan jika penjabat kepala daerah masih memegang kendali di pemerintahan karena belum mengundurkan diri. Untuk mengantisipasi hal itu, menurut dia, tentu pemerintah dan DPRD harus bisa menyiapkan langkah lebih cepat agar kekuasaan tidak terjadi kekosongan.

"Sejauh ini belum ada masuk surat pemberitahuan pengunduran diri Pj Gubernur NTB ke DPRD, dan juga belum ada pembahasan di internal DPRD soal itu," terangnya.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Lalu Gita resmi mendaftar Pilkada lewat Partai NasDem

Farin menambahkan proses pengunduran diri seorang penjabat kepala daerah ini juga harus diketahui dan mendapatkan persetujuan dari DPRD. Hal ini sama ketika proses pengajuan penjabat kepala daerah kepada DPRD yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya kira DPRD harus diberitahu sehingga nanti DPRD bisa menyiapkan nama berdasarkan usulan yang kemudian akan diusulkan kepada Mendagri dan ditetapkan oleh Presiden. Jadi karena ini bicara stabilitas daerah harus sudah ada kepastian," katanya.

Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi digadang-gadang akan mengikuti kontestasi pilkada Gubernur NTB pada 27 November 2024. Sejumlah partai politik (parpol) yang telah didaftar oleh Lalu Gita Ariadi, antara lain Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PPP, bahkan Golkar sudah memberikan surat tugas kepada Pj, Gubernur NTB itu.

Baca juga: Pj Gubernur NTB daftar Pilkada 2024 melalui PAN

Sementara itu, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri RI Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 menyebutkan bahwa bagi penjabat kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi pilkada serentak 2024 wajib mengajukan pengunduran diri dalam 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU.

Untuk tahapan pilkada serentak 2024, pendaftaran calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, sehingga batas akhir pengajuan pengunduran diri adalah 19 Juli 2024.

Setelah pengunduran diri diajukan, usulan calon pengganti harus segera disiapkan. Surat edaran tersebut mengatur bahwa DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur dan DPRD kabupaten/kota mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau wali kota.

Usulan ini disampaikan kepada Mendagri sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan penjabat yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah menerima usulan tersebut, Mendagri akan mengajukan nama-nama calon kepada Presiden untuk penetapan.

Baca juga: Pj Gubernur NTB daftar ke PPP rebut tiket maju Pilkada 2024

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024