Mataram (Antaranews NTB) - Komisi II DPRD Nusa Tenggara Barat mengancam akan menganulir kepengurusan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB jika proses penyusunan kepengurusannya tidak melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Anggota Komisi II DPRD NTB Raihan Anwar, Jumat, mengaku prihatin dengan masalah BPPD karena dalam penyusunan struktur kepengurusannya masih terkesan ada intervensi dari pemerintah provinsi.

"Kita prihatin dengan tata kelola seperti itu. Mestinya harus dijalankan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Jangan menciptakan kondisi yang membingungkan dan tidak kondusif, sehingga nantinya malah membuat pariwisata tidak berjalan bagus," katanya.

Menurut politisi Nasdem ini, terkait dualisme kepemimpinan BPPD NTB itu, pihak DPRD segera akan meminta penjelasan dari gubernur atau Sekda NTB, sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut yang dikhawatirkan akan berimplikasi pada pariwisata NTB.

"Akan kita panggil sekda atau gubernur untuk dimintai penjelasan. Kenapa prosedurnya tidak lazim seperti ini. Kalau ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk buat pariwisata NTB ke depan," tegasnya.

Hal senada juga diutarakan anggota Komisi II DPRD NTB lainnya, HL Dharma Setiawan, yang menyatakan seharusnya Pemerintah Provinsi NTB mengusulkan nama-nama mereka yang sudah lama di asosiasi dan berpengalaman dalam bidang pariwisat, dan didorong menjadi Ketua BPPD NTB.

"BPPD itu butuh orang yang berpengalaman, seharusnya sekda usulkan orang-orang lama di asosiasi. Bukan instan seperti ini. Kalau alasannya hanya bahasa Arab, tidak jug. Kita bisa carikan orang, banyak kalau hanya alasan itu," kata politisi dari Partai Golkar ini.

Ia berharap agar susunan kepengurusan BPPD NTB itu bisa dianulir atau dibatalkan, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan hanya akan merugikan sektor pariwisata NTB.

"Kita minta kepengurusan ini dibatalkan saja, buat apa kalau masih juga seperti ini. Kita akan panggil. Komisi II akan melakukan ini karena memang kewenangan kita," katanya. (*)

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Nur Imansyah
Copyright © ANTARA 2025