Terdakwa kasus ITE Joni di Mataram dijatuhi hukuman 7 bulan penjara
Kamis, 1 Agustus 2024 16:30 WIB
Joni, divonis hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. (ANTARA/Wal)
Mataram (ANTARA) - Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Junaidin alias Joni divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamis (1/8).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Isrin Surya Kurniasih menjatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp10 juta terhadap Joni.
"Menjatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp10 juta," kata hakim membaca putusan.
Joni diberi waktu selama satu pekan untuk proses banding atau menerima putusan tersebut.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum, Dina Kurniawati menuntut Joni dihukum pidana selama 10 bulan penjara.
Joni diketahui melalui akun Facebook miliknya bernama "Pimred Pusaranntb" melontarkan kalimat yang berisi penghinaan atau pencamaran nama baik terhadap Gubernur NTB periode 2018-2023, Dr. H. Zulkieflimansyah.
Dalam status tersebut, Joni menuduh Bang Zul sapaan akrab Zulkieflimansyah telah mengganggu istrinya. Bahkan Joni berkali-kali melontarkan hinaan.
Tidak hanya itu, adik kandung Bang Zul yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany turut menjadi sasaran penghinaan dan pencemaran nama baik.
Saat memberi kesaksian di persidangan, Bang Zul menyatakan akan memaafkan Joni jika bersedia minta maaf.
Fakta di persidangan juga terungkap bahwa Bang Zul tidak pernah mengenal istri dari terdakwa Joni. Sehingga alasan Joni melontarkan penghinaan sangat tidak masuk akal.
Kuasa hukum Bang Zul, Muh. Wahyudiyansah, SH mengatakan menerima putusan hakim, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Kita berterimakasih karena Joni telah diputus 7 bulan. Apapun putusan majelis hakim kita terima, supaya ada kepastian hukum dan kejelasan terkait perbuatan Joni," katanya.
Ia berharap kasus tersebut tidak kembali terulang. "Semoga tidak ada yang mengulangi pembuatan-perbuatan seperti Joni. Ini menjadi pelajaran," ujarnya.
Ia juga menegaskan terkait upaya hukum Joni menjadi urusan terdakwa sendiri.
"Dia mau banding atau apa urusan dia. Intinya yang beredar di masyarakat harus ada kejelasan terhadap postingan Joni," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Isrin Surya Kurniasih menjatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp10 juta terhadap Joni.
"Menjatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp10 juta," kata hakim membaca putusan.
Joni diberi waktu selama satu pekan untuk proses banding atau menerima putusan tersebut.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum, Dina Kurniawati menuntut Joni dihukum pidana selama 10 bulan penjara.
Joni diketahui melalui akun Facebook miliknya bernama "Pimred Pusaranntb" melontarkan kalimat yang berisi penghinaan atau pencamaran nama baik terhadap Gubernur NTB periode 2018-2023, Dr. H. Zulkieflimansyah.
Dalam status tersebut, Joni menuduh Bang Zul sapaan akrab Zulkieflimansyah telah mengganggu istrinya. Bahkan Joni berkali-kali melontarkan hinaan.
Tidak hanya itu, adik kandung Bang Zul yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany turut menjadi sasaran penghinaan dan pencemaran nama baik.
Saat memberi kesaksian di persidangan, Bang Zul menyatakan akan memaafkan Joni jika bersedia minta maaf.
Fakta di persidangan juga terungkap bahwa Bang Zul tidak pernah mengenal istri dari terdakwa Joni. Sehingga alasan Joni melontarkan penghinaan sangat tidak masuk akal.
Kuasa hukum Bang Zul, Muh. Wahyudiyansah, SH mengatakan menerima putusan hakim, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Kita berterimakasih karena Joni telah diputus 7 bulan. Apapun putusan majelis hakim kita terima, supaya ada kepastian hukum dan kejelasan terkait perbuatan Joni," katanya.
Ia berharap kasus tersebut tidak kembali terulang. "Semoga tidak ada yang mengulangi pembuatan-perbuatan seperti Joni. Ini menjadi pelajaran," ujarnya.
Ia juga menegaskan terkait upaya hukum Joni menjadi urusan terdakwa sendiri.
"Dia mau banding atau apa urusan dia. Intinya yang beredar di masyarakat harus ada kejelasan terhadap postingan Joni," ucapnya.
Pewarta : Awaludin
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
ICA Mataram apresiasi Bang Zul peduli penanganan kucing dan anjing liar
17 October 2024 18:04 WIB, 2024
BPKAD NTB bantah mobil dinas digunakan tim Zul-Uhel saat pendaftaran pilkada
02 September 2024 18:39 WIB, 2024
Jelang pendaftaran Pilkada NTB, Hanya Bang Zul ajukan surat tak pernah dipidana
27 August 2024 15:16 WIB, 2024