Mataram (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Moh Akri mendorong pemerintah setempat agar memberikan penguatan edukasi terhadap keamanan data pribadi masyarakat, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK) agar tidak disalahgunakan.
"Kita imbau masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah atau memposting KTP serta Adminduk lainnya di media sosial, karena hal tersebutlah dapat memancing oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan data diri pribadi untuk hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya di Mataram, Senin.
Menurutnya, ada beberapa contoh penyalahgunaan identitas diri yang sering terjadi pada kehidupan sehari-hari, seperti NIK pada KTP digunakan untuk pengajuan Pinjaman Online (Pinjol) oleh orang lain.
NIK pada KTP juga bisa digunakan untuk registrasi SIM Card Handphone oleh orang lain. Elemen data KTP digunakan untuk registrasi aplikasi atau program ilegal oleh orang lain. Juga elemen data KTP digunakan untuk hal-hal iseng oleh orang lain.
"Karena itulah kami mendesak pemerintah terus-menerus mengedukasi masyarakat untuk selalu berhati-hati menjaga privasi serta kerahasiaan NIK ataupun data diri pada KTP," ujarnya.
Ia mengatakan pula, sistem keamanan data di Indonesia masih perlu diperkuat. Sebab sejauh ini banyak kasus penyalahgunaan data diri mencuat ke permukaan. Hal tersebut jelas telah merugikan korban atau pemilik data diri tersebut.
"Kasus kebocoran data dan penyalahgunaan data pribadi mencerminkan perlunya peningkatan literasi digital kepada publik di semua sektor agar kasus tersebut tidak dapat terjadi lagi," katanya.
"Kita imbau masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah atau memposting KTP serta Adminduk lainnya di media sosial, karena hal tersebutlah dapat memancing oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan data diri pribadi untuk hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya di Mataram, Senin.
Menurutnya, ada beberapa contoh penyalahgunaan identitas diri yang sering terjadi pada kehidupan sehari-hari, seperti NIK pada KTP digunakan untuk pengajuan Pinjaman Online (Pinjol) oleh orang lain.
NIK pada KTP juga bisa digunakan untuk registrasi SIM Card Handphone oleh orang lain. Elemen data KTP digunakan untuk registrasi aplikasi atau program ilegal oleh orang lain. Juga elemen data KTP digunakan untuk hal-hal iseng oleh orang lain.
"Karena itulah kami mendesak pemerintah terus-menerus mengedukasi masyarakat untuk selalu berhati-hati menjaga privasi serta kerahasiaan NIK ataupun data diri pada KTP," ujarnya.
Ia mengatakan pula, sistem keamanan data di Indonesia masih perlu diperkuat. Sebab sejauh ini banyak kasus penyalahgunaan data diri mencuat ke permukaan. Hal tersebut jelas telah merugikan korban atau pemilik data diri tersebut.
"Kasus kebocoran data dan penyalahgunaan data pribadi mencerminkan perlunya peningkatan literasi digital kepada publik di semua sektor agar kasus tersebut tidak dapat terjadi lagi," katanya.