Dinsos usulkan jaminan hidup 1.578 korban gempa
Selasa, 4 September 2018 7:08 WIB
Sejumlah korban gempa bumi berada di tenda pengungsian SDN 1 Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Selong, NTB, Senin (30/7). Pengungsi korban gempa bumi Lombok yang berada di posko pengungsian kecamatan Sembalun dan Sambelia mengatakan membutuhkan makanan siap saji, obat-obatan dan selimut. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi.
Mataram (Antaranews NTB - Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat segera mengusulkan dana jaminan hidup untuk 1.578 kepala keluarga korban gempa bumi di kota itu kepada Kementerian Sosial.
"Angka calon penerima jadup tersebut masih dalam bentuk kepala keluarga (KK), sementara jadup diberikan per jiwa. Jadi kami harus melakukan rincian terhadap anggota keluarga dari KK tersebut," kata Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hasnayati di Mataram, Senin.
Ia mengatakan untuk memastikan jumlah anggota keluarga tersebut, akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar tidak terjadi kekeliruan.
"Pertemuan dengan dukcapil, kami jadwalkan besok pagi (4/9), dengan harapan dalam dua tiga hari ke depan setelah pertemuan, data jumlah jiwa calon penerima jadup bisa valid," katanya.
Kriteria pemberian jaminan hidup, antara lain warga korban bencana, menjadi pengungsi permanen, serta warga yang kehilangan mata pencahariannya.
"Pengungsi permanen ini adalah pengungsi yang rumahnya rusak berat atau roboh total sehingga mereka tidak bisa kembali ke rumah untuk menjalankan aktivitas seperti biasa," katanya.
Dalam ketentuan, katanya, jaminan hidup diberikan per jiwa bukan per kepala keluarga (KK). Satu jiwa atau satu kepala mendapatkan jaminan hidup Rp10 ribu selama tiga bulan.
"Jadi apabila pada satu KK terdapat lima jiwa, maka dalam sehari mereka mendapatkan Rp50 ribu selama tiga bulan," katanya.
Namun demikian, pihaknya belum mengetahui pasti kapan pencairannya dan bagaimana sistem pencairan pemberian jaminan hidup tersebut, apakah itu dicairkan per hari, per minggu, atau per bulan.
"Yang pasti, pendistribusian dana jadup melalui rekening bank masing-masing calon penerima," katanya.
Hasnayati menambahkan 1.578 rumah yang rusak berat akibat gempa bumi dan menjadi sasaran pendataan calon penerima jaminan hidup tersebut, berada di empat lingkungan, yakni Lingkungan Gontoran, Tegal, Pengempel Indah, Kecamatan Sandubaya, dan Lingkungan Kamasan, Kecamatan Selaparang.
"Setelah data valid, kami akan membuatkan SK Wali Kota Mataram sebagai usulan ke Kementerian Sosial melalui Pemerintah Provinsi NTB," katanya. (*)
"Angka calon penerima jadup tersebut masih dalam bentuk kepala keluarga (KK), sementara jadup diberikan per jiwa. Jadi kami harus melakukan rincian terhadap anggota keluarga dari KK tersebut," kata Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hasnayati di Mataram, Senin.
Ia mengatakan untuk memastikan jumlah anggota keluarga tersebut, akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar tidak terjadi kekeliruan.
"Pertemuan dengan dukcapil, kami jadwalkan besok pagi (4/9), dengan harapan dalam dua tiga hari ke depan setelah pertemuan, data jumlah jiwa calon penerima jadup bisa valid," katanya.
Kriteria pemberian jaminan hidup, antara lain warga korban bencana, menjadi pengungsi permanen, serta warga yang kehilangan mata pencahariannya.
"Pengungsi permanen ini adalah pengungsi yang rumahnya rusak berat atau roboh total sehingga mereka tidak bisa kembali ke rumah untuk menjalankan aktivitas seperti biasa," katanya.
Dalam ketentuan, katanya, jaminan hidup diberikan per jiwa bukan per kepala keluarga (KK). Satu jiwa atau satu kepala mendapatkan jaminan hidup Rp10 ribu selama tiga bulan.
"Jadi apabila pada satu KK terdapat lima jiwa, maka dalam sehari mereka mendapatkan Rp50 ribu selama tiga bulan," katanya.
Namun demikian, pihaknya belum mengetahui pasti kapan pencairannya dan bagaimana sistem pencairan pemberian jaminan hidup tersebut, apakah itu dicairkan per hari, per minggu, atau per bulan.
"Yang pasti, pendistribusian dana jadup melalui rekening bank masing-masing calon penerima," katanya.
Hasnayati menambahkan 1.578 rumah yang rusak berat akibat gempa bumi dan menjadi sasaran pendataan calon penerima jaminan hidup tersebut, berada di empat lingkungan, yakni Lingkungan Gontoran, Tegal, Pengempel Indah, Kecamatan Sandubaya, dan Lingkungan Kamasan, Kecamatan Selaparang.
"Setelah data valid, kami akan membuatkan SK Wali Kota Mataram sebagai usulan ke Kementerian Sosial melalui Pemerintah Provinsi NTB," katanya. (*)
Pewarta : Nirkomala
Editor : Nur Imansyah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
20.000 pekerja rentan di Lombok Utara terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan
28 February 2026 20:04 WIB
Sebanyak 24.750 pekerja rentan di Lombok Utara dapat jaminan sosial pada 2026
11 February 2026 15:23 WIB
Erick Thohir terima manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan sejak bekerja di swasta
10 December 2025 5:25 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Wow kirab pemuda Nusantara di Lombok dimeriahkan tradisi "nyongkolan"
02 November 2018 4:47 WIB, 2018