Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai upaya penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) dalam menjalankan perannya sebagai regulator penyiaran di Indonesia.
"Komunikasi dan informasi yang disampaikan oleh media pada masa depan harus mampu membangun peradaban di negeri ini yang sudah diwariskan kepada para pendiri bangsa kepada kita semua," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB Ahsanul Khalik mewakili Pj Gubernur NTB Hassanudin berbicara di acara seminar nasional dalam rangkaian kegiatan Konferensi Nasional Komunikasi Islam (KNKI) Ke-V ASKOPIS melalui keterangan tertulis di Mataram, Jumat.
Ia menyatakan Pemprov NTB memberikan dukungan pada penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) NTB dalam menjalankan perannya sebagai regulator penyiaran di Indonesia. Termasuk memberikan dukungan dilakukannya revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurutnya, nilai-nilai yang terkandung dalam komunikasi dan informasi harus betul-betul dimiliki oleh media penyiaran. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal itu adalah bagaimana meningkatkan SDM media penyiaran yang betul-betul memahami nilai-nilai sesuai dengan regulasi dan kode etik.
Oleh sebab itu, Pemprov bersama KPID NTB terus mendorong agar media penyiaran di masa yang akan datang terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan penyajian produk informasi untuk membangun bangsa dan negara.
"Bagaimana media penyiaran tetap menyajikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan dan membuka ruang lahirnya peradaban baru di Indonesia," ucapnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan landasan hukum yang mengatur penyiaran di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, regulasi penyiaran juga perlu disesuaikan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi.
Oleh karena itu, revisi terhadap UU Penyiaran menjadi penting untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tetap relevan dan mampu mengatasi tantangan baru yang muncul akibat perkembangan media.
Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bertujuan untuk memperbaiki dan memperbarui ketentuan yang ada agar sesuai dengan dinamika media saat ini. Beberapa pokok pikiran dalam revisi ini mencakup penguatan regulasi terhadap konten siaran, peningkatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta penegakan etika penyiaran.
Selain itu, revisi ini juga berupaya untuk meningkatkan literasi media masyarakat melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi.
"Komunikasi dan informasi yang disampaikan oleh media pada masa depan harus mampu membangun peradaban di negeri ini yang sudah diwariskan kepada para pendiri bangsa kepada kita semua," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB Ahsanul Khalik mewakili Pj Gubernur NTB Hassanudin berbicara di acara seminar nasional dalam rangkaian kegiatan Konferensi Nasional Komunikasi Islam (KNKI) Ke-V ASKOPIS melalui keterangan tertulis di Mataram, Jumat.
Ia menyatakan Pemprov NTB memberikan dukungan pada penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) NTB dalam menjalankan perannya sebagai regulator penyiaran di Indonesia. Termasuk memberikan dukungan dilakukannya revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurutnya, nilai-nilai yang terkandung dalam komunikasi dan informasi harus betul-betul dimiliki oleh media penyiaran. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal itu adalah bagaimana meningkatkan SDM media penyiaran yang betul-betul memahami nilai-nilai sesuai dengan regulasi dan kode etik.
Oleh sebab itu, Pemprov bersama KPID NTB terus mendorong agar media penyiaran di masa yang akan datang terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan penyajian produk informasi untuk membangun bangsa dan negara.
"Bagaimana media penyiaran tetap menyajikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan dan membuka ruang lahirnya peradaban baru di Indonesia," ucapnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan landasan hukum yang mengatur penyiaran di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, regulasi penyiaran juga perlu disesuaikan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi.
Oleh karena itu, revisi terhadap UU Penyiaran menjadi penting untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tetap relevan dan mampu mengatasi tantangan baru yang muncul akibat perkembangan media.
Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bertujuan untuk memperbaiki dan memperbarui ketentuan yang ada agar sesuai dengan dinamika media saat ini. Beberapa pokok pikiran dalam revisi ini mencakup penguatan regulasi terhadap konten siaran, peningkatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta penegakan etika penyiaran.
Selain itu, revisi ini juga berupaya untuk meningkatkan literasi media masyarakat melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi.