Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan atensi terhadap adanya tunggakan pajak pelaksanaan acara Motocross Grand Prix (MXGP) Samota tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dengan nilai Rp407 juta.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria di Mataram, Rabu, meminta pemerintah daerah untuk segera menagih pihak pelaksana acara, yakni PT Samota Enduro Gemilang (SEG) agar melunasi pajak tersebut.

"Daripada tidak kelar-kelar, kami sarankan pemda surati saja (penagihan pajak) SEG," kata Dian.

Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB menepis minta uang ke AMG untuk dukung MXGP Samota

Dalam pelaksanaan ajang balap motor kelas internasional tersebut, Dian mengakui bahwa pihaknya sudah mengetahui para pihak yang terlibat, termasuk pemilik saham dari PT SEG selaku pelaksana acara.

"Saya tahu siapa pemilik sahamnya, tetapi kita kerja ya lurus-lurus saja. Karena perusahaan tidak kunjung menuntaskan pajak, ini harus diselesaikan," ujarnya.

MXGP Samota tahun 2022 merupakan pelaksanaan perdana dari acara balap motor kelas internasional di Kabupaten Sumbawa.

Baca juga: MXGP Samota-Sumbawa raih penghargaan MXGP Awards 2022

Pada tahun kedua pelaksanaan, yakni tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melihat dampak pelaksanaan acara memberikan banyak hal positif bagi kemajuan ekonomi dan pariwisata sehingga memutuskan untuk membeli lahan tersebut.

Pemkab Sumbawa membeli lahan yang menjadi lokasi pelaksanaan MXGP Samota dengan luas 70 hektare senilai Rp52 miliar.

Muncul dugaan pidana dalam proses pembelian itu terkait gratifikasi. Persoalan tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi NTB.

Dari rangkaian penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat daerah sampai pada pemilik lahan.

Baca juga: Tiket MXGP Samota dijual mulai awal Juni 2022 seharga Rp100.000

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024