Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengutus penyidik ke Pulau Sumbawa untuk memeriksa para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masker COVID-19.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan pemeriksaan tersebut bagian dari upaya penyidik mendukung tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menghitung kerugian keuangan negara.
"Iya, memang hari ini ada pemeriksaan saksi kasus masker COVID-19 di Pulau Sumbawa. Yang diperiksa dari kalangan UMKM. Sifatnya, penyidik mendampingi auditor untuk menghitung kerugian," kata Yogi.
Baca juga: Polres Mataram dan BPKP NTB periksa secara maraton penyedia masker COVID-19
Dengan menyampaikan hal tersebut, dia memastikan dalam proses penyidikan ini belum ada penetapan tersangka, melainkan masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang akan menjadi kelengkapan alat bukti.
"Kalau hasil audit ini dipastikan pihak BPKP bisa muncul tahun ini, kami akan langsung gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujarnya.
BPKP Perwakilan NTB tercatat menerbitkan surat tugas audit pada 3 Juli 2024. Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara penyidik kepolisian bersama BPKP.
Baca juga: Polisi pastikan penyidikan korupsi masker COVID-19 di NTB berjalan
Proyek pengadaan masker COVID-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada tahun 2020. Pemerintah menyediakan anggaran senilai Rp12,3 miliar.
Dana tersebut berasal dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi. Pekerjaan proyek berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak awal Januari 2023, kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan berlangsung pada medio September 2023.
Baca juga: Polisi dampingi BPKP audit kerugian korupsi masker COVID-19 di Mataram
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan pemeriksaan tersebut bagian dari upaya penyidik mendukung tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menghitung kerugian keuangan negara.
"Iya, memang hari ini ada pemeriksaan saksi kasus masker COVID-19 di Pulau Sumbawa. Yang diperiksa dari kalangan UMKM. Sifatnya, penyidik mendampingi auditor untuk menghitung kerugian," kata Yogi.
Baca juga: Polres Mataram dan BPKP NTB periksa secara maraton penyedia masker COVID-19
Dengan menyampaikan hal tersebut, dia memastikan dalam proses penyidikan ini belum ada penetapan tersangka, melainkan masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang akan menjadi kelengkapan alat bukti.
"Kalau hasil audit ini dipastikan pihak BPKP bisa muncul tahun ini, kami akan langsung gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujarnya.
BPKP Perwakilan NTB tercatat menerbitkan surat tugas audit pada 3 Juli 2024. Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara penyidik kepolisian bersama BPKP.
Baca juga: Polisi pastikan penyidikan korupsi masker COVID-19 di NTB berjalan
Proyek pengadaan masker COVID-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada tahun 2020. Pemerintah menyediakan anggaran senilai Rp12,3 miliar.
Dana tersebut berasal dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi. Pekerjaan proyek berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak awal Januari 2023, kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan berlangsung pada medio September 2023.
Baca juga: Polisi dampingi BPKP audit kerugian korupsi masker COVID-19 di Mataram