Mataram (Antaranews NTB) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat mengawasi sebanyak 16 perusahaan valuta asing berizin untuk memastikan bisnis yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jumlah yang kami awasi mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 sebanyak 11 perusahaan, semuanya berkantor pusat di NTB," kata Kepala Unit SP, PUR dan KI , Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB, Iwan Kurniawan, di Mataram, Senin.
Ia menyebutkan total jumlah perusahaan valuta asing yang beroperasi di NTB sebanyak 20 institusi, namun empat di antaranya merupakan perusahaan yang memiliki kantor pusat di luar NTB.
Seluruh perusahaan valuta asing yang memiliki kantor jaringan di NTB, diawasi oleh Kantor Perwakilan BI di provinsi yang mengeluarkan izin usahanya.
Menurut Iwan, seluruh perusahaan valuta asing yang sudah berizin harus melaporkan secara rutin transaksinya setiap bulan dan laporan tambahan per triwulan. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan transaksi bebas dari tindakan pencucian uang dan peredaran uang palsu.
Upaya pengawasan juga dalam rangka meciptakan iklim yang kondusif terhadap industri kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB).
"Pemantauan juga terus dilakukan untuk menjaga industri KUPVA BB tumbuh sehat, di samping memberikan perlindungan terhadap masyarakat," ujarnya.
Iwan mengatakan perusahaan valuta asing di NTB, yang sudah berizin terus bertambah seiring dengan upaya pengawasan terhadap aktivitas KUPVA BB yang beroperasi secara ilegal.
Hal itu dibuktikan dengan adanya lima perusahaan valuta asing yang sudah diberikan izin beberapa waktu lalu. Semua perusahaan yang berkantor pusat di NTB tersebut, sebelumnya pernah terkena penertiban.
Perusahaan valuta asing berizin tersebut ada yang beroperasi di Kota Mataram, dan kawasan pariwisata, seperti di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Ada juga di daerah-daerah pengirim tenaga kerja Indonesia, terutama di Kabupaten Lombok Timur.
"Bahkan, ada yang beroperasi di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa. Itu menandakan bahwa wisatawan membutuhkan layanan penukaran mata uang asing hingga ke daerah terpencil," ucapnya pula.
Selain mengawasi perusahaan valuta asing berizin, Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB juga tetap konsisten menertibkan KUPVA BB yang beroperasi secara ilegal. Upaya tersebut dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum. (*)
"Jumlah yang kami awasi mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 sebanyak 11 perusahaan, semuanya berkantor pusat di NTB," kata Kepala Unit SP, PUR dan KI , Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB, Iwan Kurniawan, di Mataram, Senin.
Ia menyebutkan total jumlah perusahaan valuta asing yang beroperasi di NTB sebanyak 20 institusi, namun empat di antaranya merupakan perusahaan yang memiliki kantor pusat di luar NTB.
Seluruh perusahaan valuta asing yang memiliki kantor jaringan di NTB, diawasi oleh Kantor Perwakilan BI di provinsi yang mengeluarkan izin usahanya.
Menurut Iwan, seluruh perusahaan valuta asing yang sudah berizin harus melaporkan secara rutin transaksinya setiap bulan dan laporan tambahan per triwulan. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan transaksi bebas dari tindakan pencucian uang dan peredaran uang palsu.
Upaya pengawasan juga dalam rangka meciptakan iklim yang kondusif terhadap industri kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB).
"Pemantauan juga terus dilakukan untuk menjaga industri KUPVA BB tumbuh sehat, di samping memberikan perlindungan terhadap masyarakat," ujarnya.
Iwan mengatakan perusahaan valuta asing di NTB, yang sudah berizin terus bertambah seiring dengan upaya pengawasan terhadap aktivitas KUPVA BB yang beroperasi secara ilegal.
Hal itu dibuktikan dengan adanya lima perusahaan valuta asing yang sudah diberikan izin beberapa waktu lalu. Semua perusahaan yang berkantor pusat di NTB tersebut, sebelumnya pernah terkena penertiban.
Perusahaan valuta asing berizin tersebut ada yang beroperasi di Kota Mataram, dan kawasan pariwisata, seperti di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Ada juga di daerah-daerah pengirim tenaga kerja Indonesia, terutama di Kabupaten Lombok Timur.
"Bahkan, ada yang beroperasi di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa. Itu menandakan bahwa wisatawan membutuhkan layanan penukaran mata uang asing hingga ke daerah terpencil," ucapnya pula.
Selain mengawasi perusahaan valuta asing berizin, Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB juga tetap konsisten menertibkan KUPVA BB yang beroperasi secara ilegal. Upaya tersebut dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum. (*)