Alpha: koruptor dihukum mati saja
Jumat, 30 November 2018 21:10 WIB
ist
Mataram (Antaranews NTB) - Azmi Syahputra, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) menilai mereka yang tertangkap operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, lebih baik dihukum mati saja.
"Jadi kenakan sanksi hukuman mati saja bagi pelaku OTT ini. Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur)," katanya yang juga dosen hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) kepada Antara, Jumat malam.
Ditambahkan, tidak ada jalan lain hukuman mati, mengingat saat ini dalam keadaan krisis moral, dimana pemerintahan sedang terus berusaha membangun justru perilaku aparatur mencoreng muka sendiri, seperti, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terkena OTT KPK.
Hal itu, kata dia, semakin membuat masyarakat semakin jenuh dan tidak percaya pada hukum dan peradilan.
Terlebih lagi, Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Pasal 2 ayat 2 memberi ruang untuk hukuman mati.
Kalau hukuman bagi koruptor masih dapat dinego dan masih hukuman badan, ya tidak akan pernah habis para koruptor ini akan terus tumbuh subur, katanya.
Ia juga menyebutkan tertangkap dua hakim itu semakin menunjukkan penyakit korupsi di tanah air sudah kronis.
"Aneh kan perilaku kebanyakan aparat Indonesia, sudah tahu itu penyakit kok malah tidak mau disembuhkan serta makin nekat penyakit korupsi disuburkan," katanya.
"Jadi kenakan sanksi hukuman mati saja bagi pelaku OTT ini. Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur)," katanya yang juga dosen hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) kepada Antara, Jumat malam.
Ditambahkan, tidak ada jalan lain hukuman mati, mengingat saat ini dalam keadaan krisis moral, dimana pemerintahan sedang terus berusaha membangun justru perilaku aparatur mencoreng muka sendiri, seperti, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terkena OTT KPK.
Hal itu, kata dia, semakin membuat masyarakat semakin jenuh dan tidak percaya pada hukum dan peradilan.
Terlebih lagi, Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Pasal 2 ayat 2 memberi ruang untuk hukuman mati.
Kalau hukuman bagi koruptor masih dapat dinego dan masih hukuman badan, ya tidak akan pernah habis para koruptor ini akan terus tumbuh subur, katanya.
Ia juga menyebutkan tertangkap dua hakim itu semakin menunjukkan penyakit korupsi di tanah air sudah kronis.
"Aneh kan perilaku kebanyakan aparat Indonesia, sudah tahu itu penyakit kok malah tidak mau disembuhkan serta makin nekat penyakit korupsi disuburkan," katanya.
Pewarta : -
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024