Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggandeng akuntan publik untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi dalam kegiatan kerja sama pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi untuk pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu hasil hitung dari akuntan publik tersebut.
"Jadi, untuk kasus perjanjian kerja sama NCC antara pemerintah daerah dengan PT Lombok Plaza ini masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari akuntan publik," kata Enen.
Selain itu, dalam proses penyidikan ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi.
Baca juga: Kejati NTB periksa secara maraton saksi kasus korupsi NCC di Mataram
Saksi terakhir yang menjalani pemeriksaan, mantan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Wildan.
Oleh karena itu, pihak kejaksaan memastikan dalam proses penyidikan ini belum ada penetapan tersangka.
Kejati NTB menetapkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.
Kejaksaan memastikan peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan ini berdasarkan adanya bukti kuat mensrea (niat jahat) perbuatan melawan hukum yang mengindikasikan timbulnya kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kajati NTB ungkap lima penyidikan kasus dugaan korupsi
Indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul dari proses kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelolaan NCC.
Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian kerja sama yang disepakati sejak tahun 2012.
Aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 3.163 meter persegi yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NCC ini terletak di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Pemerintah melakukan kerja sama dengan memberikan PT Lombok Plaza untuk memanfaatkan lahan tersebut dalam bentuk sertifikat bangun guna serah (BGS).
Pembangunan NCC ini bertujuan untuk wadah kegiatan konvensi bertaraf internasional. Pada awalnya, Pemprov NTB melakukan kerja sama pembangunan serta pengelolaan dengan PT Indosinga Invetama Lombok.
Baca juga: Kejaksaan tingkatkan penanganan kasus korupsi NCC Mataram ke tahap penyidikan
Dalam rancangan PT Indosinga Invetama Lombok, pembangunan gedung NCC yang menempati lahan pemerintah seluas 3,2 hektare di Kota Mataram tersebut bernilai Rp384 miliar.
Perusahaan yang bermarkas di Bali itu merupakan milik seorang warga negara asing dari Singapura. Kerja sama yang terbangun menggunakan sistem build on operate transfer (BOT) atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun.
Dari kontrak kerja sama yang kala itu ditandatangani Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur PT Indosinga tersebut, Pemprov NTB bakal mendapatkan kompensasi Rp12 miliar.
Namun, usai perjanjian, pembangunan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Menurut kabar, Direktur PT Indosinga Lim Chong Siong meninggal sehingga kerja sama tersebut tidak berlanjut.
Kemudian, akhir April 2013, Pemprov NTB mengumumkan pemenang tender proyek pembangunan NCC bernilai Rp360 miliar, yakni PT Lombok Plaza yang berbasis di Bali dan Lombok.
Baca juga: Kejaksaan selidiki kasus korupsi dana jaminan pembangunan NTB NCC
PT Lombok Plaza mengalahkan saingannya PT Blitz Property yang berbasis di Jakarta. Kedua investor itu merupakan bagian dari delapan investor yang menjalani beauty countes yang diselenggarakan Pemprov NTB pada akhir 2012.
Sebagai pemenang tender, PT Lombok Plaza mengambil alih pengelolaan aset milik Pemprov NTB tersebut dengan merobohkan bangunan yang sebelumnya telah terbangun oleh PT Indosinga. Bangunan tersebut adalah Laboratorium Kesehatan dan kantor Palang Merah Indonesia (PMI).
Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian.