Kota Bima (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon wali kota dan Wakil wali kota nomor urut 2, Mohammad Rum-Mutmainnah Haris yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Insya Allah KPU Kota Bima sudah siap untuk menghadapi sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," kata Komisioner KPU Kota Bima Amirul Mukminin kepada ANTARA NTB, Rabu.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat yang masuk dari MK, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan pada Kamis (9/1) pukul 15.00 WIB.

"Kami sudah menunjuk Penasihat Hukum dan juga sudah mulai menyusun jawaban atas materi gugatan berdasarkan dokumen yang diterima oleh KPU," ujarnya.

Baca juga: Man-Feri menang Pilkada Kota Bima 2024 hasil rekapitulasi KPU

Menurutnya, gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut dua merupakan hak konstitusional dari setiap Paslon.

"Berdasarkan surat yang masuk dari MK, sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Jumat 2024 Pukul 15.00 WIB," jelasnya.

"Pada sidang tersebut KPU akan mendengarkan apa saja materi tuntutan dari pemohon. Selanjutnya, kami akan menyiapkan semua jawaban yang menjadi materi permohonan pemohon," sambung Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Kota Bima ini.

Baca juga: Sidang sengketa Pilkada 2024 di MK digelar mulai hari ini

Lebih lanjut, Amirul menuturkan, KPU sudah menunjuk Penasihat Hukum dan juga sudah mulai menyusun jawatan atas materi gugatan berdasarkan dokumen yang diterima oleh KPU

"Karena gugatan Paslon nomor 2 sudah teregistrasi, maka KPU Kota Bima akan menghadapi gugatan Paslon No 2 di MK. Karena gugatan perselisihan hasil di MK adalah hal Konstitusi masing-masing Paslon," katanya.

Pihaknya, lanjut mantan wartawan ini, meyakini bahwa KPU Kota Bima sudah melakukan semua tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2024 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses sengketa di MK, untuk itu diharapkan kepada masyarakat untuk menghormati proses di MK, tidak saling provokasi satu sama lain, kita percayakan semua proses sengketa ini di MK," pungkasnya.

Baca juga: KPU jadwalkan penetapan Wali Kota Mataram terpilih 9 Januari 2025
Baca juga: Besok, KPU Dompu tetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih
Baca juga: Kampanye pilkada ricuh, Satu orang tewas di Kota Bima
Baca juga: Bawaslu NTB sikapi insiden maut saat kampanye di Kota Bima
 


Pewarta : Ady Ardiansah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025