Kota Bima (ANTARA) - Ratusan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bima menggelar unjukrasa di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Bima, Senin.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kemenpan RB, terkait dengan penundaan atau penyesuaian pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.
Massa aksi yang terdiri dari tenaga teknis, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga administrasi tersebut menyuarakan kekecewaan mereka dengan lantang.
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh para peserta aksi, termasuk Supratman, pria kelahiran 1984 yang dinyatakan lolos PPPK pada 2024 dengan formasi Penata Layanan Operasional di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bima.
Baca juga: Ribuan CPNS di Kota Bima akan gelar aksi protes penundaan pengangkatan
Baginya, keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan hingga Maret 2026 adalah pukulan berat.
"Saya sudah syukuran, sudah meminjam uang untuk beli seragam Korpri, tapi sekarang harus menunggu satu tahun lagi? Ini benar-benar menyakitkan," ujar Supratman dengan nada penuh kecewa.
Selama menjadi honorer di DPPKB Kota Bima, Supratman mengaku, hanya digaji sebesar Rp800 ribu per bulan. Itu pun baru cair antara dua atau tiga bulan sekali.
"Penghasilan itu habis hanya untuk kebutuhan transportasi ke kantor. Sementara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama kelaurga tidak tercukupi," bebernya.
Hal itulah yang membuat Supratman sejak lama menanti-nantikan bisa diangkat menjadi PPPK dengan harapan uang bulanannya lebih besar. Terlebih, dia harus menghidupi tiga anak dan istrinya.
Ia berharap, pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan penundaan pengangkatan bagi PPPK. Menurutnya, sebagian besar PPPK yang lulus seleksi di Kota Bima sudah lama mengabdi dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Kami berharap agar SK (surat keputusan) pengangkatan dipercepat. Karena rata-rata yang lolos ini mengabdi sebagai honorer antara 15 sampai 20 tahun," imbuhnya.
Baca juga: Pemkot Bima usulkan rekrutmen 829 ASN dan P3K ke Kemenpan-RB
Koordinator Aksi, Samrin Irawan, dalam orasinya di halaman Kantor Wali Kota Bima, menegaskan, penundaan pengangkatan ini telah mendzolimi hak mereka sebagai warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan memiliki komitmen tinggi terhadap tugas dan kewajiban.
“Kami merasa terkhianati dan mendapat perlakuan tidak adil, meskipun kami telah menjalani proses seleksi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Samrin menyebutkan, Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penundaan pengangkatan sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam pemerintahan.
“Bagaimana mungkin kami yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik harus menunggu satu tahun lagi untuk mendapatkan SK PPPK?” ungkapnya.
Ia juga menilai, kebijakan ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
"Edaran Menpan RB yang terakhir ini menggugurkan segala sesuatu yang sejak awal diundangkan dan juga dianggarkan. Lebih sadisnya, ini mengabaikan hak-hak jutaan honorer," jelasnya.
Atas beberapa persoalan itu, lanjut dia, pihaknya berharap agar instansi terkait yang sudah menyelesaikan semua tahapan untuk segera mengeluarkan SK bagi CPNS dan PPPK tahun 2024, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Yang sudah selesai persetujuan teknis agar segera mengeluarkan SK CPNS dan PPPK angkatan I sesuai jadwal BKN," harapnya.