Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan harga beras yang dijual di pasaran di wilayah itu melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Perdagangan NTB Jamaluddin Maladi mengakui meski pemerintah telah menetapkan HET untuk beras medium Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram untuk wilayah NTB, namun harga di pasar tradisional dan pengecer masih berada di posisi lebih tinggi dari hasil survei lapangan Tim Satgas Pangan.
"Temuan-nya itu sekitar Rp1.000 sampai Rp2.000 per kilogram di atas HET selisih harganya. Jadi, harganya bervariasi," ujarnya di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan perbedaan harga di atas HET ini ditemukan di sejumlah ritel modern yang ada di Kota Mataram.
"Kami perlu memastikan harga kembali stabil dan tidak membebani masyarakat yang berada di NTB," tegas Jamaluddin dalam forum diskusi menindak lanjuti Rakor Pengendalian Inflasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Harga beras naik, Disperindag minta warga Lombok Tengah tak panik
Forum diskusi ini membahas melonjaknya harga beras di tingkat pengecer yang masih berada di atas HET.
Forum ini dihadiri instansi pemerintah baik vertikal dan daerah, Bulog NTB, Polda NTB dan Polresta Mataram.
Menurut dia, kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan penyumbang inflasi tertinggi.
Baca juga: Stok beras di Lombok Timur capai 35 ribu ton
Oleh karena itu, Jamaluddin berharap melalui forum diskusi itu menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, tim satgas pangan serta pelaku usaha dalam menjaga kestabilan harga pangan di NTB.
"Diharapkan langkah-langkah strategis yang diambil tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menciptakan sistem pengendalian harga yang lebih responsif di lapangan dan berkelanjutan," ujarnya.
Lebih jauh Jamaluddin, menegaskan Reskrimsus Polda NTB mengingatkan distributor beras yang ada di NTB, pabrik beras, pedagang ritel modern serta semua pengusaha beras jangan menjual beras di atas HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh oknum pengusaha beras yang mengambil untung sepihak, Polri akan mengambil tindakan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Sebanyak 5.900 ton beras impor masuk ke NTB
Baca juga: Bulog NTB intensifkan penyaluran beras SPHP untuk stabilkan harga
Baca juga: Upaya NTB redam gejolak harga beras