Mataram (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani soal pelanggaran etik dari Brigadir Rizka Sintiani yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya yakni Brigadir Esco Faska Rely.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Rabu, membenarkan adanya penanganan pelanggaran etik Brigadir Rizka oleh bidang propam.

"Iya, ditangani propam polda," katanya.

Untuk sementara, jelas dia, status Brigadir Rizka masih aktif sebagai polwan yang bertugas di Polres Lombok Barat, mengingat penanganan oleh propam masih berjalan.

"Sementara propam (masih) tangani etiknya," ucap Kholid.

Baca juga: Brigadir Rizka tolak rekonstruksi di lokasi penemuan jasad suaminya Brigadir Esco

Brigadir Riska ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan suaminya pada Selasa malam (19/8). Penanganan kasus tersebut berada di bawah kendali Satreskrim Polres Lombok Barat.

Polisi menetapkan Brigadir Rizka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam kasus ini sedikitnya ada 50 saksi yang masuk dalam berkas pemeriksaan, termasuk Brigadir Riska yang merupakan istri Brigadir Esco.

Dalam rangkaian penyidikan yang mengarah pada dugaan pembunuhan, kepolisian turut mendalami hasil mengekstrak telepon seluler milik Brigadir Esco dan juga istrinya.

Pendalaman alat bukti juga merujuk pada pemeriksaan hasil pengujian laboratorium forensik terkait bercak darah yang ditemukan di sekitar rumah korban dan autopsi jenazah Brigadir Esco di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

Baca juga: Brigadir Riska peragakan 50 adegan pembunuhan suaminya Brigadir Esco

Terakhir, kepolisian melakukan rekonstruksi dengan jumlah sedikitnya 40 adegan yang diperankan tersangka Brigadir Rizka.

Dalam penyidikan ini kepolisian telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco.

Alat bukti awal dikantongi kepolisian dari penemuan jenazah Brigadir Esco pada Minggu (24/8) pukul 11.30 Wita. Jasadnya ditemukan dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil.

Atas temuan tersebut, informasi cepat menyebar ke tengah masyarakat hingga pihak kepolisian. Jasad Brigadir Esco kemudian dievakuasi dan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara.

Identitas Brigadir Esco terungkap dari pakaian yang dikenakan dan barang miliknya seperti handphone, jam tangan hingga kunci kendaraan roda dua dalam kantong celana.

Baca juga: Berkas kasus pembunuhan Brigadir Esco dilimpahkan ke Kejari Mataram
Baca juga: Polres Lombok Barat agendakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Esco
Baca juga: Tragedi Esco: Ujian sunyi bagi reformasi Polri
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB-Luka senyap di balik seragam: Kisah pilu Brigadir Esco


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025