Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri pergadaian Indonesia yang sehat, tangguh, adaptif, bermartabat, inklusif, dan adil, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam acara peluncuran roadmap pengembangan dan penguatan pergadaian (Roadmap Pergadaian) 2025–2030 yang digelar di Jakarta, Senin (13/10).

Mahendra Siregar dalam sambutannya mengatakan pentingnya peran industri pergadaian yang semakin vital dalam mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat luas, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Asta Cita Pemerintah.

"Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekadar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat," katanya.

Peningkatan inklusi keuangan salah satunya dikontribusikan melalui kehadiran layanan pergadaian yang memberikan akses lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka pendek. 

Ia berharap roadmap ini menjadi tonggak penting bagi industri pergadaian Indonesia, yang tidak hanya tumbuh secara finansial, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.

Sementara itu, Agusman mengatakan bahwa pergadaian telah hadir di tengah masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka, sejak didirikannya Bank van Leening oleh VOC pada tahun 1746, yang merupakan cikal bakal industri pergadaian di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.

"Jadi setelah 279 tahun, hampir tiga abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang P2SK, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Inilah undang-undang yang pertama kali menyebutkan secara jelas adanya industri pergadaian," ujarnya.

Kehadiran layanan gadai sangat membantu dalam membuka akses pembiayaan, terutama bagi pedagang, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro lainnya, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan. 

Ia juga mengajak industri pergadaian untuk bersama-sama mengatasi praktik gadai ilegal, dan menyampaikan bahwa OJK akan menyiapkan deregulasi yang memudahkan pengembangan industri pergadaian di tingkat kabupaten dan kota.

Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada OJK atas kerja kerasnya dalam mewujudkan Roadmap Pergadaian 2025–2030.

"Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2025–2030, kita memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif," katanya.

Ia menegaskan bahwa PPGI berkomitmen mendukung penegakan regulasi terhadap usaha gadai ilegal, serta berharap industri pergadaian di Indonesia semakin maju, sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

Baca juga: TPAKD NTB dan Lombok Timur raih penghargaan nasional atas inovasi inklusi keuangan

Dalam rangka mendorong tumbuhnya pelaku usaha gadai di Indonesia, pada tahun 2025 OJK akan melakukan deregulasi terhadap ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, antara lain dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha bagi gadai yang belum berizin OJK, serta penyesuaian aturan rangkap jabatan bagi tenaga penaksir. 

Kebijakan itu diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha gadai dan menumbuhkan industri pergadaian yang semakin besar ke depan.

Dalam rangkaian peluncuran Roadmap Pergadaian 2025–2030, dilakukan pula seremonial pemberian izin usaha kepada PT Gadai Mas Nusantara dengan lingkup wilayah nasional. 

Pemberian izin ini menandai dimulainya rezim pengaturan baru, di mana wilayah usaha pergadaian dapat mencakup lingkup nasional sebagaimana diatur dalam POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Baca juga: OJK mencatat pembiayaan kredit melawan rentenir capai Rp46,71 triliun

Pada kesempatan yang sama, OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholders, baik internal maupun eksternal, yang telah memberikan masukan komprehensif serta berperan aktif dalam penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030. OJK berharap seluruh pihak dapat mengawal implementasi roadmap tersebut secara bersama-sama.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan bidang PVML OJK, akademisi Prof Rofikoh Rokhim, perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi terkait, serta perusahaan pergadaian.

Hingga Agustus 2025, terdapat 214 perusahaan pergadaian di Indonesia yang telah memiliki izin usaha dari OJK. Total aset industri pergadaian mencapai Rp129,83 triliun dengan pertumbuhan 27,36 persen (yoy). 

Sementara total penyaluran pembiayaan mencapai Rp108,30 triliun, meningkat 28,67 persen (yoy). Dari jumlah tersebut, penyaluran terbesar dilakukan melalui sistem gadai senilai Rp90,08 triliun, atau 83,17 persen dari total pembiayaan.

Roadmap pengembangan dan penguatan pergadaian 2025–2030 ditopang oleh empat pilar utama, yaitu:

1. Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia.
2. Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan.
3. Edukasi dan Pelindungan Konsumen.
4. Pengembangan Elemen Ekosistem.

Implementasi roadmap dilakukan dalam tiga fase selama periode 2025–2030, dimulai dengan fase penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan dengan fase penciptaan momentum, dan diakhiri dengan fase penyesuaian serta pertumbuhan.

Strategi pelaksanaannya meliputi penguatan permodalan dan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, penyempurnaan regulasi, edukasi konsumen, pengembangan produk/jasa, serta sinergi dengan lembaga jasa keuangan lain.

Dokumen roadmap ini bersifat living document dan diharapkan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan serta memperkuat industri pergadaian nasional selama lima tahun ke depan, seiring dinamika ekonomi dan perkembangan sektor keuangan di Indonesia.


Pewarta : Awaludin
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025