Mataram (ANTARA) - Dua terdakwa penganiayaan berat atau pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan mengajukan eksepsi atau sanggahan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Pernyataan eksepsi tersebut disampaikan kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum secara langsung ke hadapan majelis hakim pada akhir sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya usai mendengar pernyataan tersebut memutuskan agar kedua terdakwa menyampaikan materi eksepsinya dalam agenda sidang lanjutan, Senin (3/11).
"Mempersilakan kepada kedua terdakwa pada agenda sidang selanjutnya Senin, 3 November 2025, menyampaikan materi eksepsi," katanya.
Majelis hakim turut meminta kepada jaksa penuntut umum untuk kembali menghadirkan kedua terdakwa dalam persidangan selanjutnya.
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah perwira Polri yang bertugas di Polda NTB. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
Baca juga: Begini peran dua perwira Polri dalam pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kompol Yogi melalui tim penasihat hukumnya yang diwakili Hijrat Priyatno menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengar secara langsung surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam pelaksanaan sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram.
Menurutnya, banyak materi yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam dakwaan Kompol Yogi terkesan keliru.
"Menurut hemat kami, dakwaan itu harus menguraikan secara lengkap dan jelas tentang perbuatan pidananya dan kami menilai banyak dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi yang tidak sesuai," ujarnya.
Hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan tim penasihat hukum mengajukan eksepsi usai mendengar pembacaan dakwaan.
"Jadi, apa yang nanti menjadi sanggahan kami, akan kami tuangkan semua dalam eksepsi yang diagendakan Senin (3/11) pekan depan," ucap Hijrat.
Baca juga: Kejati NTB kerahkan lima JPU pada sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi
Begitu juga yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Ipda Aris. Seluruh sanggahan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum akan dituangkan dalam materi eksepsi.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum yang diwakili Ahmad Budi Muklish menguraikan perbuatan kedua terdakwa yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi meninggal.
Perbuatan pidana tersebut berkaitan dengan penganiayaan berat yang kali pertama dilakukan terdakwa Ipda Aris dengan cara memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan kiri sebanyak empat kali.
Kemudian, perbuatan penganiayaan berat selanjutnya dilakukan terdakwa Kompol Yogi dengan cara memiting leher dan mengunci kaki korban hingga mengakibatkan yang bersangkutan tidak bisa bertindak apa pun.
Saat korban didorong ke kolam kecil tempat penginapan tertutup Kompol Yogi bersama perempuan bayaran bernama Misri, korban terlihat tidak sadarkan diri dengan posisi tenggelam di dasar kolam.
Yogi kemudian mengevakuasi korban dari dalam kolam dengan dibantu Ipda Aris yang menginap di lokasi berbeda, menuju klinik kesehatan yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan.
Namun, nyawa Brigadir Nurhadi tidak dapat tertolong hingga tim medis klinik menyatakan yang bersangkutan meninggal.
Baca juga: Keadilan yang dicari di balik seragam
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Nurani di balik seragam
Baca juga: Sidang perdana pembunuhan Brigadir Nurhadi digelar Senin 27 Oktober 2025
Baca juga: Polda NTB ungkap keterlibatan Misri dalam tewasnya Brigadir Nurhadi
Baca juga: Kompol Yogi dan Ipda Haris ditahan di Rutan BNNP NTB