Lombok Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat bersama DPRD mulai membahas penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, kerja sama antar daerah dan sistem pengelolaan air limbah domestik.

Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri pada sidang paripurna di kantor DPRD di Lombok Utara, Senin menjelaskan secara rinci tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan di antaranya raperda tentang kerja sama daerah disusun untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak dalam rangka mempercepat pembangunan dan menghadapi berbagai tantangan bersama.

"Seperti pengelolaan sumber daya alam, penanggulangan bencana, serta penyediaan infrastruktur publik," katanya.

Peraturan yang sudah ada sebelumnya dianggap tidak lagi relevan karena dasar hukumnya telah berubah, sehingga diperlukan pembaruan agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Baca juga: Perubahan Perda tentang perangkat desa di Lombok Utara rampung

Selanjutnya, raperda tentang penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik menjadi perhatian penting mengingat pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Lombok Utara yang cukup pesat.

"Kondisi ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan layanan sanitasi yang memadai," katanya.

Pemerintah menilai pengelolaan air limbah domestik masih belum optimal dan seringkali menimbulkan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ke sungai.

"Melalui raperda ini, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat regulasi untuk mendukung target sanitasi layak dan bebas buang air besar sembarangan serta menjaga kelestarian lingkungan," katanya.

Raperda berikutnya berkaitan dengan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab perkembangan peraturan serta kebutuhan masyarakat.

"Penataan ini juga sejalan dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang akan diintegrasikan dengan Bappeda dalam nomenklatur baru yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah," katanya.

Baca juga: Bupati Lombok Utara Hadiri Sidang Paripurna terhadap Lima Raperda

Dengan perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 ini, kinerja Pemerintah Daerah diharapkan menjadi lebih proporsional, efektif, dan efisien.

"Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," katanya.

Wabup menambahkan momentum hari pahlawan nasional ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk meneladani semangat perjuangan para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan bangsa.

“Di era modern saat ini bentuk perjuangan tidak lagi mengangkat senjata, tetapi berjuang melalui karya, pendidikan, dan pengabdian," katanya.

Ia mengatakan semangat para pahlawan harus menjadi motivasi agar senantiasa menanamkan nilai-nilai perjuangan dalam setiap langkah pembangunan.

Baca juga: Pemkab Lombok Utara razia masker dua kali sehari
Baca juga: Pemkab Lombok Utara apel gelar pasukan tanda implementasi Perda NTB Nomor 7 tahun 2020


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025