Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengumpulkan data perbankan yang merupakan bagian dari aset badan usaha milik pemerintah daerah, yakni PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP di Mataram, Rabu, membenarkan adanya langkah hukum pihak kejaksaan dalam tahap penyidikan korupsi penyertaan modal tersebut.

"Iya, ada diminta dan besok saya serahkan," katanya.

Ia menyampaikan hal demikian usai memberikan keterangan ke hadapan penyidik kejaksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

"Iya, tadi saya memberikan keterangan sebagai saksi," ucap dia.

Baca juga: Mantan Direktur PT GNE serahkan sejumlah dokumen ke Kejati NTB

Permintaan dokumen perbankan tersebut juga telah disampaikan sebelumnya oleh mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi yang menjalani pemeriksaan penyidik pada Selasa (18/11) di hadapan penyidik Kejati NTB.

Samsul mengakui ada sejumlah dokumen terkait aset PT GNE pada salah satu bank milik negara yang diminta jaksa saat pemeriksaan.

"Dokumen kelengkapan aja, termasuk aset di bank," ujar Samsul.

Baca juga: Kejati NTB minta pendapat ahli pidana untuk perkuat bukti korupsi GNE

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said turut membenarkan ada persoalan kredit PT GNE yang bermasalah. Salah satunya berkaitan dengan sertifikat lahan perusahaan yang diagunkan sebagai modal bisnis PT GNE.

"Jadi, ada kredit macet," kata Zulkifli.

Ia tidak menjelaskan lebih lengkap perihal arah pidana dari kredit macet tersebut. Dia hanya memastikan bahwa penelusuran dokumen perbankan tersebut menjadi bagian dari melengkapi alat bukti.

"Yang jelas, ini terkait aset, aset Pemprov NTB itu 'kan aset negara. Itu yang kita jaga. Ini sudah kebijakan pemerintah pusat," ucapnya.

Baca juga: Kejati NTB minta BPKP audit kerugian korupsi penyertaan modal PT GNE

Baca juga: Direktur PT GNE diperiksa kerjati terkait korupsi penyertaan modal


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025