Mataram (ANTARA) - Kebudayaan di NTB kerap diperlakukan sebagai pemanis. Peristiwa kebudayaan juga tampak indah saat difoto, tetapi jarang benar-benar dipikirkan dengan sungguh-sungguh.
Dalam pidato dan sambutan resmi, kebudayaan selalu disebut dengan kata-kata yang luhur. Namun, di ruang kebijakan, kebudayaan sering kali kehilangan tempat dan arah.
Padahal kebudayaan bukan sekadar festival, kostum tradisional, atau agenda tahunan yang usai begitu saja setelah panggung dibongkar. Kebudayaan adalah cara kita berpikir, membaca manusia, merawat alam, dan membayangkan masa depan.
Kebudayaan bekerja di tingkat paling dasar dari pembangunan. Ketika fondasinya keliru, maka bangunan apa pun yang didirikan di atasnya akan ikut miring.
Pembangunan bisa tampak cepat dan gemerlap. Tetapi tanpa fondasi kebudayaan yang kokoh, pembangunan mudah rapuh dan kehilangan daya tahan sosial.
Masalah klasik yang kerap dihindari adalah soal siapa yang akan duduk di posisi strategis dalam OPD kebudayaan. Ini bukan perkara siapa yang rajin hadir di acara, melainkan siapa yang benar-benar paham isi.
Banyak kebijakan kebudayaan lahir dari tangan mereka yang asing dengan riset. Tradisi dan adat-istiadat diperlakukan sebagai beban masa lalu, sementara kebudayaan kontemporer dibaca dengan kebingungan.
Akibatnya mudah ditebak. Kebijakan berubah menjadi seremonial, ramai di spanduk dan baliho, tetapi sepi dari makna dan keberlanjutan.
Padahal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah memberi arah yang jelas. Di sana ada riset, pengetahuan, dan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan yang menuntut kerja serius, bukan sekadar seremoni.
Kebudayaan Bukan Dinas Acara
Jika OPD kebudayaan nantinya diisi oleh mereka yang alergi terhadap pengetahuan dan kuratorial, maka dinas ini akan terjebak menjadi penyelenggara event belaka. Kebudayaan dipadatkan menjadi kalender acara, bukan ekosistem yang hidup.
Dalam konteks NTB yang mengusung visi Makmur dan Mendunia, kebudayaan seharusnya menjadi roh pembangunan. Isu kebudayaan bukan sebagai pelengkap, melainkan penentu arah.
Karena itu, akademisi, budayawan, dan pemikir kebudayaan semestinya masuk ke ruang kuasa sebagai pengambil kebijakan. Mereka tidak cukup hanya diundang sebagai narasumber seminar atau diskusi-diskusi tematik.
Peran mereka adalah sebagai konseptor, penyusun arah, dan penjaga nalar kebijakan kebudayaan. Tanpa itu, pemajuan kebudayaan hanya akan berhenti sebagai jargon.
Saat ini, Pemprov NTB tengah menyiapkan dua tim pansel untuk mengisi 13 jabatan eselon II yang lowong. Salah satu posisi krusial itu adalah Kepala Dinas Kebudayaan NTB.
Momentum ini terlalu penting untuk diperlakukan sebagai urusan administratif semata. Ini bukan soal siapa yang ditempatkan di mana? melainkan soal arsitektur pengetahuan kebudayaan yang akan dibangunnya dalam mengusun visi misi NTB Makmur dan Mendunia.
Jika pada tahun 2026 ini NTB akan membentuk OPD kebudayaan tersendiri, maka dinas ini tidak boleh lahir sebagai dinas event. Dinas ini harus menjadi institusi pengelola makna, ingatan, dan ekosistem kebudayaan.
Tanpa fondasi kuratorial dan tenaga-tenaga ahli strategis, maka Dinas Kebudayaan hanya akan menjadi Dispar versi paling sunyi. Ia memang ada secara struktural, tetapi kosong secara intelektual.
Jika pola lama ini terus dipertahankan, kebudayaan NTB akan tetap dipuji dalam mimbar-mimbar pidato. Namun ia akan terus ditinggal, dilupakan, dan dikalahkan di meja-meja keputusan. Nah, begitu?!
*) Penulis adalah etnografer di kolektif Nusa Artivisme.