Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan penerimaan Pajak Restoran selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah akan mengalami peningkatan karena maraknya agenda buka puasa.

"Kondisi itu sesuai dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya," kata Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah
(BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Kamis.

Lonjakan penerimaan pajak, menurut dia, tidak hanya terjadi pada restoran, tapi juga restoran cepat saji, lesehan, hingga rumah makan keluarga.

Bahkan, kontribusi pajak restoran hotel saat Ramadhan bisa meningkat signifikan hingga sekitar 50 sampai 60 persen selama periode Ramadhan.

Karena itu, untuk menjaga kepatuhan wajib pajak, BKD memperkuat pengawasan, baik secara langsung maupun digital serta media sosial kini dimanfaatkan sebagai alat pemantauan tambahan.

"Kami juga memantau aktivitas usaha lewat media sosial. Kalau ada 'event' besar atau tempat yang viral dan ramai, kami langsung telusuri agar pelaporan sesuai kondisi riil," katanya.

Baca juga: Realisasi pajak restoran di Mataram capai Rp35 miliar

Di sisi lain, lanjutnya, sektor perhotelan masih mengalami perlambatan yang lazim terjadi di awal tahun dan hingga Januari, realisasinya baru sekitar Rp3 miliar atau 10 persen dari target Rp30 miliar.

Kondisi itu bukan hal yang mengkhawatirkan, dan dia memprediksi pendapatan hotel akan terdongkrak saat Ramadhan, terutama dari aktivitas kuliner.

"Memang pola awal tahun hotel cenderung landai. Tapi biasanya tertolong dari penjualan makanan dan minuman, khususnya saat bulan puasa," katanya.

Kendati tingkat hunian kamar menurun saat Ramadhan, kunjungan restoran hotel justru melonjak karena maraknya agenda buka puasa bersama.

"Okupansi bisa turun, tapi restoran hotel ramai untuk buka bersama. Itu yang menutup penurunan pendapatan kamar," katanya.

Baca juga: Pajak restoran di Mataram selama Ramadhan ditargetkan naik 20 persen

Sementara menyinggung realisasi pajak restoran di awal tahun 2026, Amrin menyebutkan, pajak restoran telah terkumpul sekitar Rp4,7 miliar dari target Rp40 miliar atau sekitar 11 persen.

Sejauh ini mayoritas sektor pajak berjalan sesuai proyeksi, bahkan ada yang realisasinya sudah tembus dua digit di bulan pertama.

Amrin merinci realisasi beberapa pajak, antara lain Pajak Parkir mencapai 11 persen dari target Rp2 miliar, Pajak Hiburan 11 persen dari Rp6 miliar, serta Pajak Air Tanah mencapai 12 persen dari target Rp2 miliar.

Adapun Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sudah terealisasi Rp4,5 miliar atau hampir 10 persen dari target Rp48 miliar.

"Untuk hitungan target bulanan, realisasi itu sudah sesuai dengan perencanaan," katanya.

Sementara itu, Pajak Reklame masih menjadi pekerjaan rumah karena realisasinya baru di kisaran 4 persen. Amrin mengakui rendahnya capaian dipengaruhi regulasi yang sudah tidak relevan.

"Perda Reklame kami sudah cukup lama dan perlu pembaruan. Banyak aturan yang tidak lagi sesuai perkembangan sekarang," katanya.

Baca juga: Target pajak hotel dan restoran di Mataram naik