Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Wahyudi menaruh atensi terhadap tudingan Camat Pajo, Imran terkait dugaan pemerasan tiga oknum jaksa dalam perkara penganiayaan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

"Itu 'kan baru pengakuan mereka (Imran), yang namanya hal-hal semacam itu perlu ada klarifikasi pembuktian seperti apa, kalau memang itu benar  nanti kita telaah," kata Wahyudi di Mataram, Rabu.

Dia mengatakan bahwa proses telaah tersebut akan secara langsung di bawah kendali Kejati NTB pada bidang pengawasan.

"Itu (telaah) di Kejati NTB nanti, bidang pengawasan langsung," ujarnya.

Baca juga: Puluhan warga Pajo datangi Kejari Dompu tolak eksekusi kasus oknum camat

Dia mengungkapkan bahwa proses telaah tersebut belum mengarah pada permintaan klarifikasi para pihak. Melainkan, klarifikasi akan berlangsung usai proses telaah selesai.

"Kita telaah dulu, kita lihat dulu seperti apa nanti, baru ada tahapan selanjutnya, ada SOP (standard Operating Procedure), ada tahapannya. Jadi, belum masuk klarifikasi," ucap dia.

Munculnya dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri Dompu tersebut kali pertama terungkap dari pengakuan Imran saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan, Senin (30/3).

Baca juga: Camat Pajo dieksekusi ke Lapas Dompu, jalani hukuman 6 bulan

Imran mengaku ketiga oknum jaksa meminta uang Rp30 juta dengan janji akan meringankan beban hukuman pidana penganiayaan.

Tiga oknum jaksa tersebut berinisial J dalam jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, inisial K dalam jabatan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu, dan IS dalam jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu.

Dalam pengakuan Imran, ketiga oknum jaksa kini diketahui telah melepas jabatan tersebut dan mendapatkan tugas baru di luar daerah.

Baca juga: Camat Pajo klaim dimintai uang oknum Kejari Dompu saat proses hukum