Mataram (ANTARA) - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Muh. Zulkifli Said menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi dari perkara pokok pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota menunggu putusan persidangan.
"Kan kasus itu (pengadaan lahan Sirkuit MXGP) masih sidang di pengadilan. Kami tunggu putusan itu dulu, baru penetapan tersangka," katanya di Mataram, Senin.
Ia menyampaikan bahwa penyidikan TPPU dan gratifikasi ini berangkat dari pengembangan perkara pokok pengadaan lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Seluruh rangkaian penyidikan sudah rampung dan kini penyidik kejaksaan tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan peran tersangka.
"Sudah semua (rampung), jadi tinggal penetapan saja," ujarnya.
Baca juga: Kuasa hukum menegaskan Ais bukan bendahara bandar narkoba Koko Erwin
Dalam rangkaian penyidikan TPPU dan gratifikasi yang belum mengungkap peran tersangka ini, jaksa berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Zulkifli mengatakan langkah penyidik menggandeng PPATK ini menjadi bagian dari upaya penguatan alat bukti.
Pada tahap penyidikan ini, kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan pada dua kantor Badan Pertanahan Nasional, yakni di Kabupaten Sumbawa dan Lombok Tengah.
Penggeledahan kantor BPN ini berkaitan dengan peran tersangka pada perkara pokok pengadaan lahan, yakni Subhan.
Berangkat dari pengungkapan perkara pokok, jaksa menelusuri dugaan uang gratifikasi dan TPPU dalam jabatan Subhan sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah.
"Nominalnya sekitar miliaran rupiah," ujar Zulkifli.
Baca juga: Aspidum Kejati NTB atensi kasus narkotika mantan Kapolres Bima
Kejati NTB melakukan penyidikan TPPU dan gratifikasi ini untuk posisi Subhan dalam jabatan Kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023 dan berkembang hingga jabatan Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023–2025.
Dalam perkara pokok pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Subhan, jaksa menetapkan dua tersangka dari tim apraisal yang menilai harga lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan luas 70 hektare.
Mereka adalah Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnain yang berasal Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung'S Zulkarnain. Menurut jaksa, ketiga tersangka melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram dengan perkembangan terakhir pemeriksaan mantan Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah.