Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mengimbau para pemilik kos di kota tersebut untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mendorong untuk memasang kamera CCTV (closed circuit television) guna mengantisipasi kejadian dan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Keberadaan CCTV dinilai sangat membantu aparat sebagai barang bukti apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Asisten I Setda Kota Mataram H Lalu Martawang di Mataram, Kamis.
Pemerintah kota, akunya, sejauh ini memang belum bisa menyediakan fasilitas CCTV secara menyeluruh. Karena itu, masyarakat di tingkat bawah diharapkan bisa menyediakannya secara bergotong-royong.
Hal tersebut disampaikan menyikapi kejadian aksi bentrok di sebuah kos-kosan di Kota Mataram, yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia pada akhir pekan lalu. Sebelumnya juga ada kasus indikasi pembunuhan mahasiswa di kos-kosan dan kasus-kasus lainnya.
Karena itu, untuk mengantisipasi agar hal serupa tidak terulang kembali, tim dari Pemerintah Kota Mataram akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan yang lebih masif.
Baca juga: Pengelola pasar Pancor Lombok Timur pasang CCTV
Di samping itu, Martawang juga meminta bantuan dan partisipasi aktif dari warga sekitar, tokoh masyarakat, ketua RT, hingga kepala lingkungan untuk bersama-sama melakukan pengawasan lebih maksimal.
Warga di tingkat lingkungan terkecil juga diberikan ruang untuk membuat aturan adat lokal atau awig-awig guna memastikan keamanan wilayah masing-masing.
"Itu semua dilakukan demi kenyamanan, harmoni, dan kebersamaan kita. Kami ingin apa yang ada di setiap lingkungan dapat berkontribusi pada terwujudnya visi Kota Mataram yang harmoni, aman, ramah, unggul, dan mandiri (HARUM)," katanya.
Baca juga: Massa di Polda Metro Jaya bakar ban dan berupaya rusak CCTV
Terkait dengan itu, Pemerintah Kota Mataram juga menegaskan pentingnya penerapan peraturan daerah terkait pengelolaan rumah kos.
Dengan regulasi mengenai kos-kosan ini dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan demi menjamin keselamatan, perlindungan nyawa, dan keamanan setiap warga negara.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha kos-kosan untuk secara wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Perda yang sudah ada," katanya.
Beberapa aturan krusial yang harus diikuti sesuai regulasi itu antara lain,
keberadaan induk semang atau pengelola dan penjaga kos, adanya batasan-batasan operasional rumah kos.
Selain itu, adanya ketentuan pelaporan tamu atau penghuni baru dan kewajiban kepemilikan kartu identitas penduduk sementara (KIPS) bagi penghuni yang tinggal dalam jangka waktu tertentu, serta sistem penerimaan tamu.
"Regulasi itu dibuat sebagai langkah identifikasi jika ada hal-hal yang mencurigakan dan mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan di area kos-kosan," katanya.