BNNP: pembuktian Nunung berbeda karena telah diproses hukum

Kamis, 25 Juli 2019 13:47 WIB

Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyebut proses pemeriksaan guna pembuktian (assesment) terhadap komedian Nunung berbeda dengan pecandu yang secara sukarela menyerahkan diri.

Alasannya, kata Kepala Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta, dr Wahyu Wulandari, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, Nunung tengah menjalani proses hukum sehingga proses pemeriksaannya didampingi tim hukum dari BNNP DKI Jakarta dan penyidik polisi.

"Proses untuk Nunung tidak sama dengan yang datang langsung. Kami menyebutnya sebagai pemeriksaan terpadu," kata Wulandari.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terpadu itu harus didahului dengan permintaan dari penyidik, serta ada beberapa syarat administratif yang perlu dipenuhi.

Dari aspek hukum, misalnya, BNNP DKI Jakarta mendalami kembali informasi mengenai sejarah penggunaan narkoba, catatan rehabilitasi, sampai ke persoalan jaringan distribusi barang terlarang yang melibatkan komedian Srimulat itu.

Juga baca: Ahli psikologi: Perlu pemeriksaan menyeluruh artis konsumsi narkoba.

Juga baca: Nunung dijenguk artis, Ruben Onsu datang duluan, Vega bawa makanan

Juga baca: Artis di tengah pusaran narkoba

Ia menjelaskan proses pemeriksaan untuk pecandu yang sukarela datang berbeda. "Yang belum diciduk penegak hukum berbeda prosesnya, mereka bisa langsung datang ke BNNP, BNN Kota, atau BNN Pusat," kata dia.

Pecandu hanya diwajibkan membawa KTP dan KK. Biaya pemeriksaan dan obat-obatan selama rehabilitasi akan ditanggung pihak BNN.

Komedian Nunung menjalani pemeriksaan terpadu di BNNP DKI Jakarta, Rabu.

Setelah menjalani pemeriksaan, Nunung kembali mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada 19 Juli. Saat itu kepolisian memgamankan barang bukti shabu-shabu seberat 0,36 gram.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pererat kolaborasi cegah pengiriman narkotika via jasa ekspedisi

14 November 2024 20:26 Wib

Polisi ringkus komplotan transaksi narkoba di Lombok Tengah

16 October 2024 20:26 Wib

Dalang pabrik narkotika di rumah mewah Serang dikenal antisosial

04 October 2024 6:18 Wib

Satu keluarga terjerat kasus pabrik narkoba di Serang

04 October 2024 6:13 Wib

MK: Pasal pengusiran WNA pelaku tindak pidana narkotika konstitusional

26 September 2024 19:54 Wib
Terpopuler

Kejati NTB nyatakan penyidikan korupsi KUR peternak sapi tetap berjalan

Kabar NTB - 14 November 2024 17:51 Wib

Pj Gubernur NTB salurkan infak pendidikan bagi siswa rentan putus sekolah

Kabar NTB - 11 November 2024 3:45 Wib

Indonesia perlu belajar dari dampak perang dagang AS-China

Artikel - 10 November 2024 9:44 Wib

Timnas Indonesia terima sanksi dari FIFA

Sepakbola - 11 November 2024 5:14 Wib

KKP mendorong pupuk rumput laut untuk dukung swasembada pangan

Nasional - 11 November 2024 19:33 Wib