Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Badan Pengawas Pemilu Kota Mataram menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk kegiatan Pilkada 2020.

Penandatangan tersebut dilaksanakan langsung oleh Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh dari Pemerintah Kota Mataram, Ketua KPUD Kota Mataram M Husni Abidin dan Ketua Banwaslu Kota Mataram Hasan Basri di ruang kenari kantor Wali Kota Mataram, dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran terkait lainnya di Mataram, Senin.

Besaran anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kota Mataram kepada dua lembaga penyelenggaran Pilkada 2020 tersebut, masing-masing Rp25 miliar untuk KPUD dan Rp8,6 miliar untuk Banwaslu.

Ketua KPUD Kota Mataram M Husni Abidin seusai acara mengatakan, hibah untuk Pilkada 2020 yang dialokasikan sebesar Rp25 miliar tersebut akan dicairkan dalam dua tahap.

"Pertama tahun 2019, Rp1 miliar dan sisanya Rp24 miliar dicairkan tahun 2020," katanya.

Dana pilkada tahun 2019 sebesar Rp1 miliar tersebut akan digunakan bimtek, sosialisasi penuh untuk tahapan Pilkada Kota Mataram, dan pendaftaran pemantau pemilu dan petugas "real count".

Dikatakan, Bentuk sosialisasi yang akan dilakukan hampir selama empat bulan terakhir di tahun 2019 ini adalah, berbagai produk kebijakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan menyasar berbagai pemangku kepentingan hingga ke tingkat lingkungan.

Sementara untuk sosialisasi tentang pasangan calon dilakukan pada bulan Juni 2020, pemutahiran data pemilih direncanakan bulan Maret hingga April 2020.

"Untuk pemungutan suara pemilu serentak dilaksankaan 23 September 2020, sedangkan pendaftaran pasangan calon dari partai politik dijadwalkan Juni 2020," katanya.

Sedangkan, untuk pendaftaran calon independen dimulai Desember 2019, termasuk  mengumpulkan persyaratan berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik calon pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8,5 persen, atau sekitar 24 ribu 900 keping KTP dan langsung dilakukan verifikasi faktual.

Pendaftaran dan pengumpulan persyaratan bagi calon independen ini memang dipercepat karena butuh persiapan panjang untuk verifikasi data dan lainnya. Karenanya, waktu pengajuan calon independen ini hampir empat bulan yakni dari Desember 2019 hingga Maret 2020.    

"Perlu diingat, usulan pendaftaran calon independen harus dalam bentuk satu paket tidak perseorangan," kata Husni mengingatkan.

Sementara Ketua Banwaslu Kota Mataram Hasan Basri, mengatakan, hibah untuk Pilkada 2020, untuk tahap pertama dialokasikan sebesar Rp500 juta.

"Anggaran itu akan kita gunakan untuk merektur anggota Panwascam dienam kecamatan dan sosialisasi sanksi dan larangan sesuai dengan Undang-Undang 10 tahun 2016," katanya menambahkan.


 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024