Satu paslon NTB tereliminasi dari pencalonan

id NTB,KPUD NTB,PilkadaSerentak2020,PilkadaKabupatenDompu

Satu paslon NTB tereliminasi dari pencalonan

Komisioner KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Satu bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pilkada Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat dipastikan tereliminasi sebagai peserta dalam kontestasi pilkada serentak pada 9 Desember 2020 karena tersangkut mantan narapidana.

"Satu bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS oleh KPU Dompu itu, yakni Syaifurrahman Salman-Ika Risky Veryani atau pasangan Suka," terang Komisioner KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, dengan tidak lolosnya satu bapaslon di Pilkada Dompu, maka Pilkada di wilayah setempat akan diikuti oleh dua bapaslon saja. Yakni, bapaslon Eri Aryani-H Ichtiar dan Abdul Kadir Jaelani-Syahrul Parsan.

"Jadi khusus di Kabupaten Dompu dari tiga pasangan yang mendaftar, satu bapaslon tidak lolos karena TMS. Sehingga, pilkada disana akan diikuti oleh dua bapaslon saja," ujarnya.

Agus menjelaskan, sesuai informasi dari pihak KPUD Dompu, Syaifurrahman Salman selaku Bakal Calon Bupati, tidak memenuhi syarat lantaran yang bersangkutan statusnya sebagai mantan narapidana. 

Oleh karena itu, sesuai ketentuan PKPU, calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara baru bisa mengikuti ajang pilkada.

"Sementara, jika dihitung dari masa jedanya, maka pak Syaifurrahman belum mencapai lima tahun," tegas Agus.

Ia menegaskan, pihak KPU Kabupaten Dompu, sejatinya telah melakukan klarifikasi langsung dengan Kalapas Kelas 2 Mataram pada sekitar tanggal 10 September 2020 lalu. Dimana, Syaifurrahman tercatat terlibat tindak pidana korupsi pasal 2 UU nomor 31 tahun 1996 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

"Pak Syaifurrahman pertama kali ditahan pada tanggal 13 Mei 2011 dan menjalani pembebasan bersyarat 27 Oktober 2015 sedangkan pembebasan akhir pada 28 Maret 2016," terang Agus Hilman.

Menurutnya, meski dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon, Syaifurrahman-Ika masih memiliki upaya hukum dengan melakukan penyelesaian sengketa ke Bawaslu. Pengajuan sengketa dilakukan 3 hari setelah penetapan calon.

"Kami sudah sarankan KPU Kabupaten Dompu untuk menunggu terkait apakah Pak Syaifurrahman akan melakukan upaya hukum yang lain. Masih ada kalau ada upaya sengketa di Bawaslu. Pengajuan sengketa di Bawaslu 3 hari setelah penetapan calon. Dan hingga 12 hari mulai dari pengajuan hingga penyelesaian sengketa. Kalau di Bawaslu tidak mereka dapatkan, bisa ke PTUN bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung," jelas Agus Hilman. 

Ia mengaku, dengan tidak lolosnya satu bapaslon di Kabupaten Dompu. Maka, jumlah bapaslon di NTB yang dinyatakan lolos di NTB adalah sebanyak 22 bapaslon. 

"Jadi, dari jumlah total 23 bapaslon sebagai peserta di Pilkada Serentak NTB, angkanya berkurang satu, sehingga total menjadi hanya 22 bapaslon saja," ucap Agus Hilman.

Agus menambahkan, untuk enam wilayah lainnya yang menggelar Pilkada lainnya bersama Kabupaten Dompu di NTB, umumnya bapaslon yang mendaftarkan ke KPU dinyatakan memenuhi syarat (MS). Diantaranya, Kabupaten Lombok Utara dengan dua Bapaslon, Kota Mataram empat Bapaslon.

Kemudian, di pilkada Kabupaten Bima diikuti tiga Bapslon, Kabupaten Sumbawa lima Bapaslon, dan Kabupaten Lombok Tengah dikuti lima Bapaslon. Sementara Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hanya diikuti satu Bapaslon 

"Meski sudah diperpanjang justru hanya ada satu bapaslon yang mendaftarkan diri. Yakni, W Musyaifirin dan Fud Syaifudin. Sehingga, Pilkada KSB akan melawan kotak kosong," jelasnya.