Wapres: Omnibus law tidak menghilangkan otonomi daerah

id wapres,adeksi,mataram,omnibus law,munas adeksi,2020

Wapres: Omnibus law tidak menghilangkan otonomi daerah

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari berbagai media massa seusai membuka Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) yang bertempat di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (11/3/2020). (FOTO ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa tidak benar omnibus law akan menghilangkan otonomi daerah dan justru penyederhanaan aturan pusat dan daerah bisa mempercepat terwujudnya Indonesia maju di masa yang akan datang.

Pernyataan itu dikemukakannya di sela membuka Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) yang bertempat di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

Wapres menyatakan bahwa omnibus law merupakan aturan baru yang sengaja dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Omnisbus law, kata Wapres, memuat penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

"Masalah proses perizinan yang terhambat menjadi atensi kita, sehingga investor kurang tertarik masuk ke Indonesia. Dasar itulah, pemerintah merespon untuk melahirkan omnibus law dari berbagai klaster dan DPRD memberikan respon yang cukup baik," katanya.

Terkait dengan itu, Munas Adeksi yang disertai dengan seminar nasional ini diharapkan menjadi sarana diseminasi dan diskusi ilmiah secara terbuka terhadap isu-isu strategis yang terkait dengan omnibus law.

Isu strategis yang menyangkut omnibus law, kata Wapres, yaitu strategi percepatan, penataan hukum dan pemerintahan Indonesia, strategi percepatan pertumbuhan ekonomi, UMKM, cipta kerja dan mendorong investasi, terobosan hukum untuk menjawab persoalan tumpang tindih peraturan perundangan-undangan di Indonesia dan singkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam rangka menunjang iklim investasi di daerah.

"Bagi yang menolak (omnibus law) kita bicarakan terhadap hal dan aspek mana yang sifatnya masih belum ada kesepakatan, melalui dengar pendapat di DPRD," katanya.

Lebih jauh Wapres menyebutkan terdapat sebanyak 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang ada saat ini. Banyaknya peraturan tersebut lanjutnya menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia.

"Pemerintah saat ini sedang berusaha menyelesaikan hambatan regulasi tersebut melalui omnibus law. Kita harapkan melalui aturan ini, cita cita membangun Indonesia maju, bisa lebih cepat," katanya.

Indonesia saat ini, lanjut Wapres, sedang melakukan upaya pembangunan nasional dengan visi Indonesia ke depan, Indonesia maju yaitu Indonesia yang sejahtera, Indonesia yang tidak berada pada posisi "middle income country" tapi berubah menjadi "high income country".

"Pemerintah telah menetapkan 5 program prioritas untuk mendukung Indonesia maju yaitu pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur dan penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi," katanya.

Program prioritas tersebut satu dengan yang lainnya saling berhubungan. Pembangunan SDM unggul memerlukan infrastruktur yang memadai, yang diperlukan untuk meningkatkan transformasi ekonomi. Pertumbuhan dan pertambahan nilai ekonomi harus didukung regulasi yang memberi kepastian hukum serta jalannya reformasi birokrasi yang baik.

"SDM Unggul merupakan komitmen suatu bangsa. SDM Indonesia harus sehat, cerdas, berdaya saing dan berakhlak mulia," katanya.

Salah satu program pemerintah untuk mendukung SDM Indonesia yang sehat yaitu percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2018 dari angka 30,8 persen menjadi 27,67 persen pada tahun 2019.

"Target pemerintah pada akhir tahun 2024 yaitu penurunan stunting mencapai angka 14 persen," katanya.

Pemerintah, kata Wapres,  pada tahun 2014-2019 juga telah berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 11,25 persen menjadi 9,40 persen. Tingkat kemiskinan tersebut merupakan pencapaian tersendiri karena untuk pertama kali Indonesia mencapai tingkat penurunan kemiskinan satu digit.

"Karena itu, diharapkan Munas Adeksi ini menjadi sarana untuk membahas dan mendistribusikan program strategis pemerintah," kata Wapres.

Munas Adeksi tahun ini diikuti sebanyak 1.100 anggota dari 93 DPRD kota seluruh Indonesia. Tema yang diangkat yaitu "Respon Daerah Menyambut OmnibusLaw: Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia maju".

Adeksi sengaja mengangkat tema ini karena saat ini pemerintah pusat sedang melakukan penyusunan omnibus law tersebut.