Serang (ANTARA) -
Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande meringkus pelaku penusukan istri di kawasan PT Nikomas Gemilang, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa.
"Pelaku penusukan tersebut adalah suami korban yang berinisial AS (28). Kejadian pada pukul 07.20 WIB pagi, ketika pelaku bertemu korban di PT Nikomas Gemilang dan terjadi cekcok antara keduanya," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono.
Saat cekcok mulut tersebut AS terpancing emosinya dan langsung menodongkan pisau kepada korban. Kemudian, korban berteriak meminta tolong namun pelaku sempat menusuk korban beberapa kali sebelum kemudian pelaku diamankan anggota Polsek Cikande.
Akibat kejadian ini korban menderita 11 tusukan di bagian perut dan 1 tusukan di bagian belakang. Korban kemudian dibawa ke klinik terdekat dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang.
Mariyono mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Cikande. Sementara korban menjalani perawatan di RSUD Drajat Prawiranegara.
"Selanjutnya akan kami lakukan penyidikan terhadap pelaku. Korban saat ini sudah kami bawa ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang, untuk dirawat secara intensif," katanya.
Mariyono mengemukakan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Petugas kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP," katanya.
Berita Terkait
Polisi amankan pelaku pencurian rumah Kosong di Lombok Tengah
Kamis, 2 Mei 2024 11:03
Ratusan demonstran pro-Palestina ditangkap polisi
Kamis, 2 Mei 2024 7:14
Polisi ungkap kasus pemerkosaan putri kandung di Lombok Utara
Selasa, 30 April 2024 19:30
Polisi tetapkan 11 orang tersangka judi daring
Selasa, 30 April 2024 18:09
Kompolnas minta soal polisi tewas diusut secara profesional
Senin, 29 April 2024 19:29
Polisi bubarkan judi sabung ayam di Hutan Loang Gali Lombok Timur
Senin, 29 April 2024 18:03
Artis Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika
Senin, 29 April 2024 15:51
Polisi ungkap kasus brimob gadungan curi kendaraan di Sumbawa
Minggu, 28 April 2024 15:24