Kuala Lumpur (ANTARA) - Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad dikeluarkan dari keanggotaan Partai Pribumi Bersatu (Partai Bersatu).
Hal tersebut tertuang dalam surat pengurus Partai Bersatu yang ditujukan ke Mahathir yang beralamatkan di Yayasan Kepemimpinan Perdana, Putrajaya, Kamis.
Surat dengan perihal kedudukan keanggotaan sebagai anggota Partai Bersatu di bawah pasal 10.2.2 dan 10.2.3 undang-undang partai tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Partai Bersatu, Kapten Muhammad Suhaimi Bin Yahya dengan tembusan Presiden dan Sekjen Partai Bersatu.
Surat pada 15 Mei 2020 itu menginformasikan kedudukan kursi Mahathir di parlemen adalah di blok yang tidak mendukung pemerintah Perikatan Nasional yang dipimpin Perdana Menteri Muhyiddin Yassin merangkap Presiden Partai Bersatu.
Dalam sidang parlemen pada 18 Mei 2020, Mahathir juga telah menyertai dan duduk dengan partai oposisi.
Maka dari itu diinformasikan menurut pasal 10.2.2 dan 10.2.3 Undang-Undang Partai Bersatu keanggotaan Mahathir adalah terhenti serta merta.
Sementara itu media officer Mahathir, Sufi ketika dikonfirmasi melalui grup WhatsApp mengatakan saat dirinya meninggalkan kantor surat tersebut belum terlihat.
"Saat kami semua meninggalkan kantor malam ini, surat fisik belum terlihat," ujarnya.
Sedangkan orang dekat Muhyiddin Yassin ketika dikonfirmasi kebenaran surat tersebut membenarkannya.
Berita Terkait
Mahathir Mohamad jalani observasi kesehatan di IJN
Jumat, 4 Agustus 2023 7:17
ABBC dari MPOB memenangkan Mahathir Science Award 2022
Selasa, 1 November 2022 7:15
Mahathir klarifikasi pernyataan soal klaim Kepulauan Riau
Jumat, 24 Juni 2022 5:24
Kunjungan eks PM Malaysia momentum berharga NasDem
Jumat, 17 Juni 2022 16:13
PGPF, LSM yang didirikan Mahathir menyerukan solidaritas bagi Palestina
Sabtu, 15 Mei 2021 12:49
Sempat kontak dengan orang positif COVID-19, Mahathir Mohamad karantina diri
Jumat, 20 Maret 2020 0:10
Mahathir Mohamad: saya didukung oleh 114 anggota parlemen
Minggu, 1 Maret 2020 0:26
Raja Malaysia meminta Mahathir Mohammad sebagai PM sementara
Senin, 24 Februari 2020 23:14