Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjamin dalam kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, tidak ada anak di kota itu yang tidak dapat bersekolah karena jumlah sekolah dan rombongan belajar yang tersedia mencukupi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Rabu mengatakan dengan ketentuan sistem zonasi dan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia diyakini tidak ada anak Mataram yang tidak dapat melanjutkan sekolah.
"Untuk tingkat SMP negeri, kita punya rombel 180 dengan kuota zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, pindah 5 persen dan afirmasi 15 persen," katanya.
Dengan ketentuan, satu rombel minimal berjumlah 28 orang dan maksimal 32 orang, sehingga dengan rombel 180 siswa itu, maka total siswa yang dapat terakomodasi pada 24 SMP negeri dengan kuota minimal di Kota Mataram sebanyak 5.040 siswa.
Jadi orang tua, katanya, tidak perlu khawatir anaknya tidak bisa melanjutkan sekolah asalkan mau masuk di sekolah sesuai zonasi sebab kualitas, fasilitas dan guru di semua sekolah sama.
"Zonasi ini juga kami terapkan untuk pemerataan," katanya.
Kegiatan PPBD tingkat SMP di Kota Mataram dilaksanakan melalui sistem dalam jaringan (daring) atau online selama 24 jam mulai hari Senin (15/6-2020) sampai dengan Sabtu (20/6-2020) untuk jalur zonasi.
Untuk jalur prestasi dan afirmasi dilaksanakan Selasa-Jumat (16-19/6-2020), sementara jalur orang tua pindah tugas dibuka Selasa-Sabtu (16-19/6-2020).
Berbeda dengan tingkat SMP, PPDB untuk sekolah dasar (SD) masih dilaksanakan secara luring atau offline, namun tetap mengedepankan protokol COVID-19.
"Kami juga telah menyampaikan larangan orang tua datang membawa anaknya saat mendaftarkan sekolah. Yang datang cukup orang tuanya, anaknya tetap bisa diterima dan tidak ada tes terhadap calon siswa," katanya.
Sesuai hasil rapat dengan kepala sekolah, lanjutnya, telah disepakati bahwa semua calon peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan harus diterima dulu, termasuk siswa dengan keterbelakangan mental maupun difabel.
"Selama memenuhi persyaratan masuk sekolah, semua harus diterima dulu, terkait lainnya akan dibicarakan setelah masuk sekolah agar tidak terjadi kegaduhan di sekolah," katanya.
Berita Terkait
Putusan MK ibarat jalan tol dan PPDB kepala daerah nyapres
Rabu, 18 Oktober 2023 8:14
Usulan syarat pindah KK daftar PPDB di Bogor minimal dua tahun
Kamis, 7 September 2023 3:30
PPDB zonasi beri kesempatan anak kurang mampu bersekolah negeri
Selasa, 15 Agustus 2023 19:24
Dukcapil pemkot Mataram sebut penerbitan KK baru di luar kepentingan PPDB
Jumat, 28 Juli 2023 16:21
Pemkot Mataram minta Dikbud NTB beri porsi zonasi PPDB seimbang
Rabu, 26 Juli 2023 15:54
Koster sebut tak ada istilah siswa titipan Dewan dalam PPDB
Selasa, 25 Juli 2023 5:58
Kota Mataram kaji penggabungan sekolah kekurangan siswa
Jumat, 21 Juli 2023 19:43
Sekolah harus jelaskan siswa tidak diterima PPDB
Sabtu, 15 Juli 2023 18:16