Polisi menelusuri kekayaan tersangka narkoba jaringan antarprovinsi

id tersangka narkoba,jaringan antarprovinsi,3.3 kilogram sabu,polresta mataram,satresnarkoba polresta mataram,tppu,penelusu

Polisi menelusuri kekayaan tersangka narkoba jaringan antarprovinsi

Petugas ketika menghadirkan tersangka narkoba jaringan antarprovinsi berinisial SR (tengah), dalam konferensi pers kasusnya yang dipimpin Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (2/7/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Penyidik Telusuri Kekayaan Ter (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menelusuri asal-usul kekayaan tersangka narkoba jaringan antarprovinsi berinisial SR alias Tio, yang ditangkap dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa penyidik menelusurinya untuk melengkapi materi penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah disiapkan dengan berkas terpisah.

"Jadi untuk TPPU-nya, kami akan buat pembuktian terbalik," kata Ericson.

Dia menjelaskan bahwa pembuktian terbalik ini akan dilihat dari barang bukti yang telah disita penyidik dalam kasus narkobanya, salah satunya dilihat dari transaksi keuangan yang tercatat dalam buku tabungan pribadi SR.



Kemudian dari aset berharga yang disita penyidik, seperti satu unit rumah senilai Rp585 juta yang berada di kompleks perumahan elit di wilayah Tanjung Karang, Kota Mataram, empat kendaraan roda dua, serta barang-barang berharga lainnya yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram.

"Misal, kami lihat dari rumahnya itu dengan gaji Rp1,5 juta sebulan dari pendapatannya bekerja di distro baju, itu kan tidak mungkin bisa beli rumah 'cash'," katanya.

Ericson menduga kekayaan SR berasal dari bisnis sabu-sabu yang belakangan diketahui penyidik telah digelutinya sejak 2019.

"Jadi dia ini salah satu pebisnis narkoba yang pintar. Dia mulai karir bisnisnya dari jual per gram, terus naik ke ons sampai berani beli kiloan. Dalam periode setahun saja, dia sudah jual sekitar 10 kilo sabu-sabu," ucap Ericson.



Bahkan, kata Ericson, SR bukan seorang pengguna narkoba, hal itu terbukti dari hasil tes urine yang dinyatakan negatif.

"Jadi setiap barang datang, yang mencoba barangnya itu kakaknya (DD), makanya yang positif itu kakaknya, SR ini negatif," katanya.

Selain menelusuri kekayaan SR yang nantinya akan disita dan dikembalikan untuk negara, langkah penyelidikan TPPU ini dilaksanakan untuk menelusuri peran anggota sindikat lainnya, termasuk gembong narkoba yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

"Yang jelas siapa pun dia, kalau ada bukti keterlibatan, akan kami tangkap. jadi kasus ini masih terus didalami dan kembangkan, tunggu saja," ujarnya.

Dalam kasus ini pihak kepolisian baru menangkap empat pelaku. namun untuk peran tiga orang lainnya yang diduga masuk dalam sindikat, yakni kakak SR berinisial DD bersama rekannya berinisial ZU, dan SU, kekasih SR, masih berstatus saksi.

Kini SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di Mapolresta Mataram disangkakan dengan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.