Mataram (ANTARA) - Mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Lombok Barat PT Patuh Patut Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi penyertaan modal dan ganti gedung pengelolaan Lombok City Center tahun 2014.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lalu Azril Sopandi dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri dalam sidang putusannya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.
Kepada terdakwa, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp891 juta lebih. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusannya berkekuatan hukum tetap, maka jaksa diperintahkan untuk menyita dan melelang harta bendanya.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
Vonis hukuman bagi Azril diberikan sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni merujuk pada pembuktian Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP.
Pembuktian pasal tersebut juga diterapkan Majelis Hakim untuk terdakwa dua, yakni mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Tripat Abdurrazak.
Dalam putusannya yang digelar bersamaan, Abdurrazak divonis pidana penjara empat tahun dengan pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Abdurrazak dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp235 juta lebih. Bila dalam kurun waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka jaksa diperintahkan untuk menyita dan melelang harta bendanya.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Sri Sulastri.
Terkait dengan putusan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin Edi Kurniadi belum menyatakan kesiapannya untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Edi mewakili kedua terdakwa.
Mendengar tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati NTB diwakili Marollah turut menyatakan demikian. Namun bila terdakwa mengajukan banding, pihaknya akan menyiapkan langkah selanjutnya.
"Kalau mereka banding, pastinya kita siap, kalau tidak banding, ya kita terima," ujar Marollah usai persidangan digelar.
Berita Terkait
Hakim vonis tujuh tahun penjara mantan Plt Direktur Perusda Sumbawa Barat
Rabu, 24 April 2024 18:24
Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat divonis enam tahun penjara
Rabu, 24 April 2024 16:47
Presiden hormati putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 16:30
AMIN segera sikapi putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 16:08
Prabowo bekerja seperti biasa di Kemhan saat MK baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 13:01
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 10:04
Sidang putusan PHPU Pilpres 2024 dibuka ketua MK
Senin, 22 April 2024 9:45
Capres Prabowo-Gibran tak hadiri sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di MK
Senin, 22 April 2024 9:19